Advertisement
Sekda Bantul Ungkap Batasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mendeklarasikan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul tahun depan.
"Pemilu sudah hampir jalan, minggu depan sudah masa kampanye, sehingga sebelum itu, tadi kita rapat forkopimda sekaligus kita mengundang para ASN, dan Kepala OPD untuk kita mendeklarasikan bahwa ASN Bantul kita pastikan netral dari segala bentuk pemilu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Rahardjo di Bantul, Jumat (24/11/2023)
Advertisement
Menurut dia, deklarasi tersebut juga untuk memastikan komitmen para ASN dan kepala instansi untuk tidak terlibat dalam keberpihakan maupun keikutsertaan dalam kampanye politik baik Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pilkada Bantul yang juga digelar pada 2024.
"Tadi pagi sudah kita ikrarkan dan saya yang memimpin sendiri pembacaan ikrar, bahwa kita ASN netral terhadap pemilu maupun pilkada," ucapnya.
Sekda mengatakan, dalam deklarasi ASN netral itu juga ditegaskan komitmennya untuk tidak ikut kampanye, mengajak, tidak membawa simbol-simbol, kemudian tidak mempengaruhi, tidak intimidasi dan sebagainya yang berkaitan dengan kontestasi politik.
"Kalau sekadar lewat di kegiatan kampanye, mendengarkan tanpa mengajak, tanpa atribut, saya kira tidak ada masalah, karena ASN itu punya hak pilih, tetapi harus netral. kalau punya hak pilih dan mendengarkan program kerja boleh, supaya tahu program kerja terbaik dari calon calon yang ada," ujarnya.
BACA JUGA:Â Bawaslu Bantul Ingatkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Dia juga mengatakan, dan untuk memastikan ASN netral dalam setiap tahapan Pemilu, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN di setiap instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan diketahui oleh kepala atau pimpinan instansi pemerintah itu.
"Semua OPD harus punya, membentuk Satgas Netralitas dan diketuai oleh kepala OPD, jadi Kepala OPD bertanggung jawab terhadap seluruh anggotanya, seluruh ASN untuk netral, kalau ASN tidak netral kepala OPD saya panggil dulu," ucapnya.
Dia juga mengatakan, terdapat sanksi atau konsekuensi yang diterima dari ASN maupun pejabat daerah yang melanggar netralitas dalam pemilu. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran mulai dari ringan hingga berat.
"Sanksinya bertahap, mulai dari ringan sampai berat, dari teguran lisan, tertulis dan seterusnya sampai dengan pemberhentian. Pemberhentian contohnya kalau kemudian ketahuan sudah punya kartu anggota partai pasti kita berhentikan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lawson Sajikan Kopi Pilihan yang Digemari Kaum Muda
- Diprediksi Sedot 450.000 Wisatawan pada Libur Sekolah, Dispar Sleman Proyeksikan Perputaran Uang Sentuh Rp1,2 Triliun
- Disdikpora Bantul Buka Posko Aduan SPMB 2025, Libatkan Dinsos dan Dukcapil
- Disperindag DIY Resmikan KINANTI, Inovasi Layanan Publik yang Merangkul Pelaku IKM
- Periksa Kehamilan hingga Operasi Gratis dengan BPJS
Advertisement
Advertisement