Advertisement

Profesionalitas ASN dan Citra Korpri Diuji dalam Momen Pemilu 2024

Newswire
Kamis, 30 November 2023 - 07:27 WIB
Ujang Hasanudin
Profesionalitas ASN dan Citra Korpri Diuji dalam Momen Pemilu 2024 Sekda DIY Beny Suharsono memberikan keterangan kepada wartawan soal kenaikan harga cabai yang bisa diatasi dengan pemanfaatan teknologi oleh petani, Rabu (29/11/2023) (Harian Jogja - Yosep Leon Pinsker)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan bahwa profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral diuji pada Pemilu 2024 mendatang.

"Mari kawal netralitas ASN sebab pemilu adalah salah satu momentum ketika profesionalitas ASN dan citra Korpri diuji," kata Beny Suharsono saat upacara peringatan HUT ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2023 di Lapangan Kompleks Kepatihan, Kota Jogja , Rabu (29/11/2023)

Advertisement

Ia menekankan kepada ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta mampu meneguhkan netralitas sekaligus profesionalisme kerja yang dimiliki selama momentum Pemilu 2024.

Dalam peringatan HUT Korpri yang mengusung tema "Korprikan Indonesia" itu, Beny mengajak keluarga besar Korpri di Daerah Istimewa Yogyakarta mampu memantapkan fungsi organisasi sebagai perekat dan pemersatu bangsa dalam mendukung pembangunan nasional.

"Bahwa pada usianya yang telah lebih dari setengah abad ini, eksistensi Korpri harus dipastikan tetap relevan dengan tuntutan zaman. Jangan biarkan organisasi ini menjadi 'ada namun tiada'," tutur dia.

BACA JUGA: Tandatangani Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024: ASN DIY Komitmen Tidak Memihak

Beny menuturkan dalam lima visi Korpri telah jelas dan tegas tercantum mengenai upaya mewujudkan Korpri yang netral dan bebas dari pengaruh politik.

Anggota Korpri, lanjut Beny, juga perlu menilik dan menata kembali pola pikir sekaligus membangun pola kebiasaan untuk terus bertransformasi.

Dia menuturkan komitmen tersebut sebagai titik tolak dalam peningkatan kinerja organisasi Korpri maupun seluruh anggotanya dalam menjalankan peran sebagai pelayan publik.

Sebelumnya, Pemprov DIY telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/SE/X/2023 tentang Netralitas ASN dan PPPK Pemda DIY dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Surat itu sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5812/Otda tanggal 24 Agustus 2023 tentang netralitas ASN dalam pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement