Advertisement
KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengatakan seluruh peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan dana kampanye yang dikeluarkannya. Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, peserta Pemilu 2024 punya kewajiban untuk melaporkan seluruh dana kampanye kepada KPU. Setelah kampanye, semua laporan akan diaudit oleh akuntan publik apakah patuh atau tidak patuh.
Advertisement
"Juga akan disampaikan materi mengenai kampanye dan prosedur pengajuan pemberitahuan kampanye dari kepolisian," kata Shidqi, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, dibutuhkan kecermatan dan bukan hanya tata kelola dana kampanye yang memenuhi prinsip-prinsip dana kampanye, tetapi juga pemahaman terhadap dana kampanye yang benar.
Untuk itu, pihaknya menggelar bimtek pendalaman aplikasi Sikadeka kepada seluruh peserta Pemilu, Calon Anggota DPD maupun Partai Politik, Polda DIY, Bawaslu DIY dan lainnya.
Bimtek tersebut menghadirkan dua narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) DIY yakni Atik Sri Purwantiningsih dan M. Yudhika Elrifi.
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani menyampaikan, sesuai dengan Keputusan KPU DIY No.31/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum 2024 di DIY ada sejumlah tempat yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye maupun yang dilarang. "Salah satunya tempat ibadah yang dilarang dipsangi APK. Mohon peserta Pemilu untuk taat aturan," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini aplikasi yang pada Pemilu 2019 hanya berisi dana kampanye (sidakam), pada Pemilu 2024 aplikasi tersebut ditambah dengan kampanye (sikadeka).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
- Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung
- Ini Alasan Bupati Bantul Mewajibkan ASN Buat Biopori untuk Sampah
Advertisement
Advertisement