Advertisement

Promo November

Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024

Alfi Annisa Karin
Selasa, 05 Desember 2023 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024 Loket konsultasi APK milik DPMPTSP Kota Jogja di Mall Pelayanan Publik Balai Kota / Dokumentasi Pemkot Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja memberikan kemudahan bagi para simpatisan partai politik dalam masa kampanye Pemilu 2024. Khususnya berupa fasilitas loket konsultasi perizinan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Layanan ini dimulai sejak masa berlangsungnya kampanye Pemilu 2024 hingga masa kampanye berakhir pada Februari 2024 mendatang. Layanan loket dibuka Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Advertisement

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Budi Santosa keberadaan loket perizinan ini berawal dari diterbitkan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye (APK).

Perwal tersebut mengatur secara teknis pemasangan APK dan bahan kampanye di Kota Jogja. Budi menyebut, sejatinya layanan terkait APK telah tersedia di dalam Aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

“Tapi kita juga masih membuka untuk desk manualnya agar nanti kalau terjadi kebingungan karena kan agak detail ya aturan regulasinya,” ujarnya, Selasa (5/12/2023).

BACA JUGA: Kabar Gembira! Honor KPPS di Kulonprogo Naik Dua Kali Lipat

Budi menyebut masyarakat dapat memanfaatkan layanan pada loket ini untuk melakukan konsultasi terkait lokasi pemasangan APK. Selain itu, masyarakat juga bisa konsultasi terkait kesulitan dalam pengajuan permohonan melalui aplikasi, dan melakukan aduan terkait pemasangan reklame atau baliho yang tak berizin. Aduan, lanjutnya, masih berada pada kewenangan Bawaslu dan KPU.

"Namun, kami tetap menerima aduan dari masyarakat dan melakukan koordinasi dengan mereka. Karena memanl itu wewenang Bawaslu dan KPU kemudian penegakannya oleh Satpol PP,” katanya.

Saat permohonan pemasangan APK disetujui, DPMPTSP akan memberi stiker penanda sejumlah APK yang diajukan. Jika pemasangan APK dilakukan melebihi jumlah yang diajukan, maka pemasang akan diberi peringatan hingga pencopotan oleh Satpol PP.

"Harapannya, dengan adanya loket konsultasi ini, pesta demokrasi pada 2024 dapat dilaksanakan dengan tertib oleh seluruh pihak agar Kota Jogja terlihat estetik, bersih, indah dan tertib," ungkapnya.

Simpatisan salah satu partai politik Yan Dwi Rustanto mengaku menemui sejumlah kendala. Dia kesulitan dalam pengajuan permohonan perizinan APK untuk Pemilu 2024 melalui aplikasi. Dia mengaku keberadaan loket konsultasi ini sangat membantunya. “Cukup terbantu karena memang ada yang saya bingungkan dan sekarang jadi lebih jelas harus seperti apa dan lokasi-lokasi yang dilarang,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement