Kabar Gembira! Honor KPPS di Kulonprogo Naik Dua Kali Lipat
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Kulonprogo dipastikan naik dua kali lipat dari honor pemilu sebelumnya.
Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo dalam sosialisasi terkait dengan kebutuhan, persyaratan, sampai honor Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) kepada para panewu (camat) dan lurah di Kulonprogo di Novotel YIA, Selasa (5/12/2023).
Advertisement
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kulonprogo, Aris Zurkhasanah mengatakan honor Ketua KPPS untuk Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta, sedangkan untuk anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta. Besaran hnor tersebut beda jauh dengan honor KPPS tahun 2019 sebesar Rp500.000.
Dia menjelaskan besaran honor KPPS tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya [SBML] untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
KPU, kata Aris memiliki tanggung jawab memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaannya yang layak untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan.
"KPU mempertimbangkan untuk melakukan proses seleksi dan rekrutmen KPPS lebih dini atau akhir tahun 2023 sebelum dilantik secara serentak pada Januari 2024," kata Aris, Selasa.
Aris menambahkan salah satu isu yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Pemilu adalah masalah kesehatan.
Hal tersebut penting karena melihat penyelenggaraan Pemilu 2019 ada korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk memberi fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan bagi badan ad hoc KPPS.
"KPU telah melakukan MoU bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran program jaminan kesehatan nasional untuk badan ad hoc," katanya.
BACA JUGA: KPU Kulonprogo Butuh 9.114 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Lebih jauh, Aris juga menyampaikan honor KPPS untuk Pilkada 2024. Khusus untuk Ketua KPPS mendapat Rp900.000, sedangkan anggota KPPS mendapat Rp850.000. Selain itu masih ada honor Satlinmas untuk Pemilu sebesar Rp700.000 dan Pilkada Rp650.000.
Salah satu syarat calon anggota KPPS adalah berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun. Syarat lain yaitu tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Sementara itu, Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana mengatakan KPU telah mencapai kesepakatan dengan Pemkab setempat terkait fasilitasi kesehatan bagi calon KPPS.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda Kulonprogo terkait kelancaran pembentukan KPPS seperti syarat kesehatan. Jadi nanti ada loket tersendiri dan terjadwal setiap wilayah [untuk pemeriksaan] sehingga tidak mengganggu pasien lain," kata Budi.
Di lain pihak, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni mengatakan jajarannya akan menyediakan linmas untuk tiap TPS. Dengan begitu ada 2.604 linmas untuk 1.302 TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
- Tabrakan dengan Truk Boks di Jalan Tempel-Turi, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi Kejadian
- KAI Amankan 7.200 Barang Milik Penumpang, Total Senilai Rp11,4 Miliar
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement