Kelok 23 Dievaluasi 21 September, Bus Masih Dilarang Melintas
Kelok 23 masih uji coba hingga 20 September 2026. Evaluasi 21 September menentukan kelayakan jalan sebelum dibuka untuk umum.
Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Persiapan Pemilihan Lurah (Pilur) 2026 di Kabupaten Bantul mulai mengerucut, dengan fokus pada penyusunan aturan teknis dan pencegahan praktik politik uang yang berpotensi muncul di tingkat kalurahan.
Sejumlah tahapan masih dalam pembahasan, termasuk jadwal pelaksanaan yang dikoordinasikan lintas lembaga, di tengah upaya memastikan proses berjalan bersih dan transparan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul, Afif Umahatun, mengatakan pihaknya tengah mematangkan petunjuk pelaksanaan dari Perda Nomor 8 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penyelenggaraan pilur.
“Saat ini masih proses pembahasan juklak Perda 8 Tahun 2025 dan pendampingan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan akhir masa jabatan lurah,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Selain menyusun regulasi, DPMK Bantul juga mendampingi penyusunan laporan akhir masa jabatan lurah sebagai bagian dari tahapan menuju pilur.
Afif menyebutkan jadwal tahapan Pilur 2026 masih dibahas bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
“Waktu tahapan masih kami bahas dengan KPU dan Bawaslu,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan lembaganya tidak memiliki kewenangan teknis dalam pelaksanaan pilur.
“Dalam konteks teknis, pilur menjadi tanggung jawab DPMK. Bawaslu tidak punya kewenangan langsung di situ,” katanya.
Meski demikian, Bawaslu tetap berperan dalam mendorong terciptanya proses demokrasi yang bersih, terutama dengan mengantisipasi praktik politik uang yang berpotensi terjadi.
Menurut Didik, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan DPMK Bantul untuk menggerakkan kampanye pilur bersih dan bebas dari politik uang.
“Kami punya kepentingan untuk mendorong agar pilur di Bantul berjalan bersih, bebas dari politik uang. Ini bagian dari upaya membangun demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Selain itu, edukasi juga akan diberikan kepada pihak teknis di lapangan, seperti Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan panitia pemilihan lurah di masing-masing wilayah.
“Edukasi akan kami berikan kepada pihak teknis di lapangan, supaya proses pilur bisa berjalan sesuai prinsip yang bersih dan transparan,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan pelaksanaan Pilur 2026 di Bantul, sekaligus menekan potensi pelanggaran sejak tahap awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelok 23 masih uji coba hingga 20 September 2026. Evaluasi 21 September menentukan kelayakan jalan sebelum dibuka untuk umum.
Pemuda Mojosongo Solo YD diduga ditangkap Densus 88. Keluarga mempertanyakan perkara dan meminta penjelasan terkait proses hukum.
APBN 2027 memang memangkas subsidi energi Rp11,44 triliun. Namun, klaim gas langka dan harga pasti naik belum terbukti.
Disertasi Jejen Hendar di UII menyoroti pengelolaan TJSP yang masih formalitas dan mendorong regulasi berbasis keadilan sosial.
Menag Nasaruddin Umar mengajak ASN Kemenag, guru, tokoh agama, dan santri menjadi agen Perlinsos untuk membantu pendataan penerima bansos.
Operasi kebakaran Transhome ditutup, tetapi basement masih bersuhu 200 derajat Celsius dan satu armada damkar tetap disiagakan.