KPU Kulonprogo Butuh 9.114 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—KPU Kabupaten Kulonprogo selesai menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan badan ad hoc Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) pada Jumat (01/12/2023). Dalam rapat tersebut disepakati pembentukan 9.114 KPPS.
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana mengatakan jajarannya mencoba menghimpun saran dan masukan dari pihak-pihak terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), sampai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMK Dalduk & KB) setempat.
Advertisement
"Rapat koordinasi kemarin diinisiasi dalam rangka berkoordinasi sekaligus menerima saran dan masukan serta rekomendasi dari masing-masing sektor dalam rangka persiapan pembentukan badan ad hoc KPPS yang jumlahnya 9.114 orang," kata Budi dihubungi, Sabtu (02/12/2023).
Di lain pihak, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kulonprogo, Aris Zurkhasanah mengatakan pengumuman pendaftaran badan ad hoc tersebut dilakukan pada tanggal (11-15/12/2023) mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Hari Minggu besok kami akan bertemu dengan seluruh PPK dan PPS di Kulonprogo dalam rangka menghimpun inventarisasi masalah oleh penjaringan teman-teman di lapangan sebelum proses pendaftaran,” kata Aris.
Aris menambahkan jumlah TPS di Kulonprogo ada 1.302. Jumlah tersebut dikalikan dengan kebutuhan KPPS di tiap TPS sebanyak tujuh orang. Dengan begitu total kebutuhan badan ad hoc 9.114 anggota KPPS.
BACA JUGA: Kunjungi Rutan Wates, KPU Kulonprogo Pastikan Data Pemilih
Dia juga mengatakan tiap TPS akan ditambah dua orang perlindungan masyarakat (limas) yang dikoordinir oleh Satpol PP. Batas umur linmas dimulai dari umur 17 - 55 tahun saat pemungutan suara.
“Kami harapkan tetap dalam koridor batasan umur itu. Dengan begitu harapannya linmas sehat secara rohani dan jasmani. Tantangannya kan di fisiknya, kelelahan. Tahun 2019 banyak yang tumbang di hari pemungutan suara,” katanya.
Lebih jauh, Aris juga meminta fasilitasi kesehatan dari Dinkes Kulonprogo untuk KPPS. Pada hari H pemilihan, dia juga meminta posko kesehatan untuk tiap desa.
“Kami akan meminta fasilitasi kesehatan untuk badan ad hoc dengan Bupati juga. Nanti akan ada audiensi rencananya Selasa tapi dengan Sekda,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement