Advertisement
KPU Kulonprogo Butuh 9.114 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—KPU Kabupaten Kulonprogo selesai menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan badan ad hoc Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) pada Jumat (01/12/2023). Dalam rapat tersebut disepakati pembentukan 9.114 KPPS.
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana mengatakan jajarannya mencoba menghimpun saran dan masukan dari pihak-pihak terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), sampai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMK Dalduk & KB) setempat.
Advertisement
"Rapat koordinasi kemarin diinisiasi dalam rangka berkoordinasi sekaligus menerima saran dan masukan serta rekomendasi dari masing-masing sektor dalam rangka persiapan pembentukan badan ad hoc KPPS yang jumlahnya 9.114 orang," kata Budi dihubungi, Sabtu (02/12/2023).
Di lain pihak, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kulonprogo, Aris Zurkhasanah mengatakan pengumuman pendaftaran badan ad hoc tersebut dilakukan pada tanggal (11-15/12/2023) mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Hari Minggu besok kami akan bertemu dengan seluruh PPK dan PPS di Kulonprogo dalam rangka menghimpun inventarisasi masalah oleh penjaringan teman-teman di lapangan sebelum proses pendaftaran,” kata Aris.
Aris menambahkan jumlah TPS di Kulonprogo ada 1.302. Jumlah tersebut dikalikan dengan kebutuhan KPPS di tiap TPS sebanyak tujuh orang. Dengan begitu total kebutuhan badan ad hoc 9.114 anggota KPPS.
BACA JUGA: Kunjungi Rutan Wates, KPU Kulonprogo Pastikan Data Pemilih
Dia juga mengatakan tiap TPS akan ditambah dua orang perlindungan masyarakat (limas) yang dikoordinir oleh Satpol PP. Batas umur linmas dimulai dari umur 17 - 55 tahun saat pemungutan suara.
“Kami harapkan tetap dalam koridor batasan umur itu. Dengan begitu harapannya linmas sehat secara rohani dan jasmani. Tantangannya kan di fisiknya, kelelahan. Tahun 2019 banyak yang tumbang di hari pemungutan suara,” katanya.
Lebih jauh, Aris juga meminta fasilitasi kesehatan dari Dinkes Kulonprogo untuk KPPS. Pada hari H pemilihan, dia juga meminta posko kesehatan untuk tiap desa.
“Kami akan meminta fasilitasi kesehatan untuk badan ad hoc dengan Bupati juga. Nanti akan ada audiensi rencananya Selasa tapi dengan Sekda,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perkuat Diplomasi, Presiden Prabowo ke Jepang Temui Kaisar Naruhito
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
Advertisement
Advertisement





