Persiapan Pemilu 2024 DIY Sudah 85 Persen, Tinggal Pembentukan KPPS Sedang Berjalan

Media Digital
Media Digital Rabu, 13 Desember 2023 23:44 WIB
Persiapan Pemilu 2024 DIY Sudah 85 Persen, Tinggal Pembentukan KPPS Sedang Berjalan

Talkshow live Youtube Harian Jogja bertajuk Materi Pembentukan KPPS dan Pindah Memilih, Rabu (13/12/2023). /Youtube.

Harianjogja.com, SLEMAN—KPU DIY menyatakan persiapan Pemilu 2024 sudah mencapai 85 persen, dimana kekurangannya tinggal menunggu pengiriman logistik jilid dua dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap TPS.

Pembentukan KPPS ini sedang berjalan dan sudah dimulai pada 11 Desember lalu, akan berakhir pendaftarannya pada 15 Desember nanti. Syarat menjadi KPPS cukup mudah yaitu minimal pendidikan SLTA atau sederajat dan menjunjung tinggi kenetralan.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyebut setiap KPPS di tiap TPS terdiri dari tujuh orang yang masing-masing memiliki tugasnya tersendiri. “Ada yang menjaga kotak suara, menyiapkan surat suara, dan semacamnya,” ujar dalam Talkshow bertajuk Materi Pembentukan KPPS dan Pindah Memilih, Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA : Begini Antisipasi KPU DIY Mengatasi TPS Blankspot di Pemilu 2024

Petugas KPPS juga akan mendapat honor, terdiri atas untuk ketua sebesar Rp1,2 juta sedangkan anggota sebesar Rp1,1 juta. “Honor ini meningkat 100 persen dibanding KPPS 2019, di mana honornya hanya Rp550 ribu untuk ketua dan anggota Rp500 ribu, ini bentuk penghargaan atas kerja-kerja mereka nanti,” jelasnya.

Kebutuhan personil KPPS di DIY jelas Shidqi, sebanyak 83.524 untuk mengoprasikan 11.932 TPS. “Tugas KPPS ini sangat penting karena jadi muara awal hasil Pemilu, sehingga dibutuhkan petugas yang netral, profesional, dan teliti,” terangnya.

Shidqi berharap banyak kalangan muda yang mendaftar sebagai KPPS karena dibutuhkan kemampuan digital untuk mengunggah rekapan hasil pemungutan ke sistem KPU RI. Selain itu, petugas KPPS juga diperuntukkan warga yang berdomisili di TPS tempat tinggalnya.

Dalam kesempatan itu, Shidqi mengingatkan warga luar DIY untuk segera mendaftar sebagai pemilih tambahan. “Proses pendaftaran pemilih tambahan bagi warga luar DIY dapat dilakukan hingga 7 Februari nanti,” ujarnya.

BACA JUGA : KPU Kota Jogja Terima Seluruh Logistik Pemilu Tahap I

Proses pendaftaran pemilih tambahan, menurut Shidqi, cukup mudah cukup menyertakan KTP dan surat keterangan tinggal di DIY. “Nanti akan dipilihkan untuk memilih di TPS terdekat mereka, tapi jika sudah penuh TPS tersebut maka akan digeser ke tempat lain, yang pasti tetap akan difasilitasi hak pilihnya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online