Advertisement

Promo November

Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Ketentuan Mulai Ditertibkan

Lugas Subarkah
Kamis, 14 Desember 2023 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Ketentuan Mulai Ditertibkan Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul bersama Satpol PP Bantul mulai menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK), Kamis (14/12/2023). Pelanggaran APK didominasi oleh tata cara pemasangannya.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan penertiban APK menyasar delapan kapanewon, yakni Sewon, Bantul, Kasihan, Pandak, Bambanglipuro, Kretek, Pundong dan Jetis. “Memang penertiban ini skala prioritas, karena tidak mungkin semuanya dalam satu hari,” ujarnya.

Advertisement

Penertiban ini merupakan gelombang pertama. Sedangkan untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada akhir Desember. “Ini kan proses penanganan pelanggaran, butuh waktu dan jeda. Yang kedua nanti di wilayah berbeda, sembilan kapanewon,” ungkapnya.

Penertiban ini merupakan upaya yang telah melalui serangkaian alur sebelumnya, mulai dari pengawasan di panwascam, kajian pelanggaran dan pengiriman saran perbaikan ke peserta pemilu. “Ini upaya persuasif, agar peserta pemilu secara mandiri memindahkan APK yang dinyatakan melanggar,” katanya.

BACA JUGA: Bertambah Lagi, Kini Pasien Covid-19 di Bantul Menjadi 9 Orang

Ia mengakui sebelum penertiban ini memang sudah ada beberapa peserta pemilu yang menertibkan secara mandiri APK yang melanggar. “Tentu kami mengapresiasi entah itu dari parpol, tim kampanye capres-cawapres atau DPD yang sudah menertibkan secara mandiri,” katanya.

Adapun pelanggaran APK menurutnya bervariasi, namun kebanyakan yakni APK diikat di tiang listrik, tiang provider atau pohon. “Kalau terkait konten belum ada. Sejauh ini yang kami temukan lebih ke arah tata cara pemasangan,” ujarnya.

Pelanggaran APK merupakan bagian dari pelanggaran administratif. Maka pelepasan APK sudah menjadi sanksi untuk pelanggaran ini. “Jumlahnya kurang-lebih sekitar 680-an. Sekitar itu. Kebanyakan banner sama rontek. Kalau baliho enggak karena sudah pakai tiang mandiri,” kata dia.

Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menuturkan pihaknya mengerahkan lebih dari 40 personel. Namun sayangnya belum semua wilayah yang ditargetkan selesai ditertibkan. “Dari delapan kapanewon yang direncanakan, baru selesai enam. Yang belum Bantul dan Pandak,” ungkapnya.

Belum selesainya penertiban di dua kapanewon tersebut dikarenakan jumlah APK yang cukup banyak. Maka penertiban akan dilanjutkan di lain waktu. “Nanti akan kami lanjutkan lagi, tapi waktunya belum ditentukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement