Advertisement

Promo November

Melanggar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye Dicopot Bawaslu

Newswire
Sabtu, 16 Desember 2023 - 13:47 WIB
Maya Herawati
Melanggar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye Dicopot Bawaslu Penertiban alat peraga kampanye Pemilu oleh Bawaslu dan Satpol PP Bantul, Kamis (14/12/2023). Antara - Bawaslu Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, di Kabupaten Bantul melanggar peraturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan menertibkannya.

"Penertiban APK Pemilu itu merupakan tindak lanjut dari adanya rekomendasi kami terhadap APK yang melanggar Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat (15/1/2023).

Advertisement

Menurut dia, setidaknya ada sebanyak 600-an APK yang diamankan tim gabungan dalam penertiban yang dibagi menjadi dua tim pada Kamis (14/12). Penertiban tersebut menjangkau enam kecamatan yaitu Bambanglipuro, Kretek, Pundong, Jetis, Kasihan dan Sewon.

"Mayoritas jenis APK yang ditertibkan berupa rontek dan baliho yang tata cara pemasangannya banyak diikat di tiang listrik, dipaku di pohon atau diikat di dekat lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)," katanya.

Dia mengatakan, APK yang melanggar ini merupakan kategori pelanggaran administratif. Sebelumnya, APK yang melanggar ini ditemukan pengawas pemilu di tingkat kecamatan selanjutnya disampaikan saran perbaikan kepada peserta pemilu untuk melakukan perbaikan terhadap tata cara pemasangan.

BACA JUGA: Menunggu Kejutan Cak Imin, Gibran, Mahfud pada Debat Cawapres 2024

Akan tetapi, kata dia, dalam hal APK tidak diperbaiki maka dilanjutkan dengan rekomendasi yang diberikan kepada peserta pemilu melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul.

"Setelah rekomendasi diterbitkan dan tidak ditertibkan oleh peserta pemilu maka diambil langkah dengan melakukan penertiban oleh Satpol PP didampingi oleh Bawaslu Bantul dan tim gabungan yang lain," katanya.

Dia mengatakan, penertiban APK Pemilu yang dipasang partai politik peserta Pemilu ini merupakan kegiatan penegakan aturan Perbup tentang pemasangan APK dan bahan kampanye gelombang pertama sejak memasuki masa kampanye pemilu.

"Adapun APK yang telah ditertibkan itu statusnya tidak dapat diambil kembali karena menjadi barang sitaan penanganan pelanggaran yang disimpan di Gudang Bawaslu Bantul," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement