Advertisement

Terjerat Pinjol, Karyawan Swasta di Bantul Curi Sepeda Motor

Jumali
Senin, 18 Desember 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Terjerat Pinjol, Karyawan Swasta di Bantul Curi Sepeda Motor Pelaku pencurian sepeda motor saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Senin (18/12/2023) siang. - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polres Bantul menangkap seorang karyawan swasta YR, 40, warga Jetis karena mencuri sepeda motor di Jalan Bantul Km.10, Kalurahan Bantul, Kabupaten Bantul. Warga Jetis yang berdomisili di Imogiri, Bantul itu nekat mencuri sepeda motor setelah terjerat pinjaman online (pinjol).

Kapolsek Bantul, Kompol Budi Riyanto mengungkapkan pencurian itu berawal saat korban bernama Muhammad Ramadhan, 21, mahasiswa asal Sukoharjo, Jawa Tengah memarkirkan kendaraan di depan salah satu bank swasta di Jalan Bantul, Senin (4/12/2023) pukul 10.45 WIB.

Advertisement

Entah karena terburu-buru atau lupa, korban lupa mengambil kunci motor dan posisi kunci masih menancap di motor. Setelah selesai, dan mau pulang, korban bingung karena sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. "Korban pun melaporkan kejadian itu ke kami. Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV," kata Kapolsek saat rilis di Mapolres Bantul, Senin (18/12/2023).

Tidak berselang lama, tepatnya 5 Desember 2023, pelaku berhasil diamankan oleh petugas bersama dengan barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku awalnya mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di sekitar Masjid Agung Bantul.

Kemudian, pelaku berjalan dan mendapati ada sepeda motor milik korban dalam kondisi kunci menancap. Pelaku akhirnya ada niatan dan mengambil sepeda motor tersebut. "Motor curian di bawa dan dititipkan di selatan RS PKU Muhammadiyah Bantul," jelasnya.

BACA JUGA: Polresta Sleman Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Maguwoharjo

Selain itu, dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengaku pernah masuk penjara karena mencuri kotak infak pada 2018 lalu. Atas perbuatannya, polisi mengenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Di hadapan awak media, YR mengaku mencuri karena terjerat pinjol. Ia sempat bingung sesaat setelah mengambil motor korban. "Saya bingung. Akhirnya saya titipkan. Belum sempat saya jual sepeda motornya," ucap YR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement