Advertisement
Polresta Sleman Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Maguwoharjo

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran petugas dari Polresta Sleman berhasil menangkap dua dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (3/12/2023) dini hari. Kedua pelaku tersebut adalah ES, 48, warga Malang, Jawa Timur dan AYA warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, keduanya ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (9/12/2023). Selain menangkap kedua pelaku, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.
Advertisement
"Kami masih kejar dua pelaku lainnya," katanya saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (14/12/2023) siang.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu (3/12/2023) dini hari di Ringin Sari No.23 C, RT001/049, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat itu, pemilik rumah yakni Andi Kurniawan yang awalnya memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sports Dakar di carport rumahnya dalam keadaan terkunci dan digembok. Pada pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mengecek mobil melalui CCTV depan rumah yang mengarah ke garasi rumah. Saat dicek, mobil yang diparkirkan sudah tidak ada.
"Kemudian korban masuk ke dalam rumah lagi melihat dompet dan kartu berserakan di kranjang pakaian. Setelah dicek ternyata uang tunai senilai Rp3,9 juta hilang beserta tas dan kunci mobil. Total kerugian yang dialami korban sendiri mencapai Rp424,5 juta. Setelah itu korban lapor ke Polsek Depok Timur," ungkap Kapolresta.
Mendapatkan laporan, polisi bertindak mendatangi lokasi kejadian dan mengecek CCTV serta melakukan penyelidikan. Setelah memakan waktu sekitar 6 hari, petugas dari Polresta Sleman berhasil membekuk pelaku di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pelaku kami tangkap di Sidoarjo. Enam hari setelah kejadian. Terus terang kami sangat terbantu dengan adanya rekaman CCTV," jelas Kapolresta.
BACA JUGA: Polsek Godean Tangkap 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan, kepada para pelaku saat ini pihaknya mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, saat ini polisi juga terus mengejar dua pelaku lainnya dan mengembangkan kasus ini.
"Sebab, informasi yang kami dapatkan, pelaku ini juga menggunakan senjata api dalam menjalankan aksinya. Untuk pelaku yang tertangkap ini juga adalah residivis. Nantinya hal ini akan kami sampaikan ke kejaksaan terkait dengan hal ini," papar Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, karena pelaku telah tertangkap dan barang bukti berupa mobil telah diamankan. Maka saat ini pihaknya langsung menyerahkan mobil tersebut kepada pemiliknya, yakni Andi Kurniawan.
"Kami serahkan. Tapi nanti saat persidangan, barang bukti ini harus dihadirkan," papar Kapolresta.
Sementara Andi Kurniawan mengaku senang karena mobilnya berhasil ditemukan dan dikembalikan kepadanya.
"Saya berterima kasih kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya. Berkat kerja keras mereka, mobil saya bisa kembali," ucap Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BMKG Beri Peringatan, Dalam Sepekan Ini Hujan Lebat Bisa Terjadi Tiba-tiba di Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
- Soal Sekolah Rakyat, Disdikpora Bantul Tunggu Juknis untuk Pengajuan Lahan
- 910 Calon Jemaah Haji Bantul Sudah Melunasi Biaya Haji
- Bawaslu Bantul Kuatkan Gerakan Antipolitik Uang untuk Mengawal Demokrasi
- Cuaca Ekstrem Intai DIY hingga 14 April 2025, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Ini
Advertisement