Rupiah Melemah ke Rp18.060 per Dolar AS
Rupiah melemah ke Rp18.060 per dolar AS pada perdagangan Selasa 28 Juli 2026. Investor mencermati sentimen domestik dan perkembangan kebijakan global yang memen
Pelaku curanmor saat dihadirkan di Mapolsek Godean, Selasa (20/11/2023)/ Polsek Godean
Harianjogja.com, SLEMAN— Petugas dari Polsek Godean menangkap AYP, 24, warga Sidomulyo, Godean, dan PA, 22, warga Sidoluhur, Godean, Sleman karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Padukuhan Sidokarto, Godean, pada 19 November 2023.
Kapolsek Godean Kompol Suharyanta mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban Marmiyatun, 61, warga Sembuh Wetan RT 003 RW 025, Padukuhan Sidokarto, Godean pada 19 November 2023. Saat itu, korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor dan tiga unit ponsel. "Total kerugian sekitar Rp18 juta," kata Kapolsek, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, kasus pencurian sepeda motor berawal dari anak korban bermain dengan teman-temannya di rumah temannya dan menginap di rumah korban.
Saat itu sepeda motor diparkir di teras rumah tidak dikunci stang. Selanjutnya korban bersama anaknya dan teman-teman anaknya tidur. Pada saat bangun, anak korban kaget karena mendapati sepeda motor beserta 3 buah ponsel sudah tidak ada.
BACA JUGA: Sidang Perdana Mutilasi Mahasiswa UMY Digelar di PN Sleman, Ini Jadwalnya
Anak korban memberitahu kepada orang tuannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godean.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan cek TKP dan mencari informasi sertap melakukan interogasi terhadap para saksi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang didapat dan dari keterangan para saksi diperoleh informasi tentang indentitas tersangka. Pada Minggu (19/11/2023) sekira pukul 17.00 wib para pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Godean.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku masuk sewaktu korban tertidur. Setelah masuk, pelaku mengambil handphone dan kunci sepeda motor, kemudian sepeda motor dibawa pergi dengan menggunakan kunci yang telah diambil," katanya. Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rupiah melemah ke Rp18.060 per dolar AS pada perdagangan Selasa 28 Juli 2026. Investor mencermati sentimen domestik dan perkembangan kebijakan global yang memen
Jadwal KRL Solo Jogja terbaru hari ini Rabu 29 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
AS melarang impor robot humanoid dan inverter baru asal Tiongkok demi melindungi keamanan nasional serta infrastruktur AI domestik.
Jadwal salat Jogja Rabu 29 Juli 2026 untuk Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul berdasarkan Kemenag.
Kasus ISPA di Bantul masih mencapai ribuan hingga Juni 2026. Dinkes mengimbau warga menerapkan PHBS dan memakai masker saat musim kemarau.
Sosiolog UGM menilai dugaan siswa membawa bom rakitan ke sekolah menjadi alarm bagi sistem pendidikan dan pentingnya budaya dialog dengan anak.