iOS 27 Rilis: iPhone 11 Dapat, tapi Tak Semua Fitur AI
iOS 27 resmi rilis. Cek daftar iPhone yang kebagian, fitur Siri AI, Apple Intelligence, cara instal, dan perbedaan dukungan tiap model.
Ilustrasi Sidang- Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian memasuki babak baru. Dua terdakwa yaitu Waliyin dan Ridduan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023).
"Benar, sidang perdanya akan digelar besok [Rabu (22/11/2023)] bersifat terbuka," kata Juru Bicara PN Sleman Cahyono yang dikonfirmasi Selasa (21/11/2023).
Pada sidang perdana tersebut, Cahyono juga akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim persidangan. Dibantu anggota hakim satu Edy Hantonno dan hakim dua Hernawan. "Kebetulan saya ditunjuk bertugas. Ya, nanti kita lihat jalannya persidangan," kata Cahyono.
Menurut Cahyono, PN Sleman menyidangkan kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian setelah sebelumnya mendapatkan pelimpahan berkas dari Kejari Sleman dengan terdakwa Waliyin dan Ridduan beberapa waktu lalu. Pelimpahan dilakukan setelah dilakukan penelitian berkas dan dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: Serangan Israel ke Jalur Gaza Tewaskan 3.000 Murid
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Sleman. Dan, sudah dijadwalkan sidangnya," papar Cahyono.
Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan telah melimpahkan berkas perkara ke PN Sleman setelah dinyatakan P21 dan sebelumnya melewati serangkaian proses mulai dari penetapan tersangka di kepolisian.
"Agenda selanjutnya tinggal menunggu agenda sidang yang ditetapkan PN," kata Kasi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto.
Kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustian terungkap pada Rabu (12/7/2023). Saat itu ada warga Turi, Sleman yang sedang memancing melihat adanya potongan tubuh korban. Kepolisian yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan menemukan potongan tubuh lainnya di Tempel, Sleman.
Setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan baik melalui tes DNA dan laporan orang hilang di Polsek Kasihan. Dalam perkembangannnya, Polda DIY mengambil alih kasus tersebut dari Polresta Sleman.
Polisi mengatakan, jika Redho meninggal dunia akibat aktivitas tidak wajar yang dilakukannya dengan Waliyin serta Ridduan, di kos Waliyin yang bertempat di Dusun Krapyak, Triharjo, Sleman.
Redho yang meninggal dunia membuat Ridduan dan Waliyin panik dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasinya. Potongan tubuh Redho direbus oleh keduanya untuk menghilangkan sidik jari.
Adapun perkenalan Redho dengan Ridduan dan Waliyin berawal dari perkenalan di media sosial Facebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
iOS 27 resmi rilis. Cek daftar iPhone yang kebagian, fitur Siri AI, Apple Intelligence, cara instal, dan perbedaan dukungan tiap model.
DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggalakkan budaya literasi sekaligus memberikan edukasi sosial kepada masyarakat mengenai bahaya judi online (judol)
KPK mengungkap kasus HGB Summarecon di Bogor bermula dari sengketa tanah hingga muncul dugaan permintaan Rp2 miliar untuk buka blokir SHGB.
Gunungkidul mendorong tertib adminduk melalui layanan online, jemput bola, penghargaan Pelanduk, dan perhatian bagi kelompok rentan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 16 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal dari Jogja dan Kutoarjo lengkap.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 16 September 2026 tersedia menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini dengan tarif mulai Rp12.000.