Cara Hitung View YouTube Berubah 24 Agustus, Kreator Wajib Tahu Dampak
YouTube akan mengubah cara hitung view mulai 24 Agustus 2026. Video langsung dihitung 1 view begitu diputar, tanpa perlu menonton 30 detik. Angka view naik, tap
Ilustrasi Sidang- Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian memasuki babak baru. Dua terdakwa yaitu Waliyin dan Ridduan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023).
"Benar, sidang perdanya akan digelar besok [Rabu (22/11/2023)] bersifat terbuka," kata Juru Bicara PN Sleman Cahyono yang dikonfirmasi Selasa (21/11/2023).
Pada sidang perdana tersebut, Cahyono juga akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim persidangan. Dibantu anggota hakim satu Edy Hantonno dan hakim dua Hernawan. "Kebetulan saya ditunjuk bertugas. Ya, nanti kita lihat jalannya persidangan," kata Cahyono.
Menurut Cahyono, PN Sleman menyidangkan kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian setelah sebelumnya mendapatkan pelimpahan berkas dari Kejari Sleman dengan terdakwa Waliyin dan Ridduan beberapa waktu lalu. Pelimpahan dilakukan setelah dilakukan penelitian berkas dan dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: Serangan Israel ke Jalur Gaza Tewaskan 3.000 Murid
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Sleman. Dan, sudah dijadwalkan sidangnya," papar Cahyono.
Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan telah melimpahkan berkas perkara ke PN Sleman setelah dinyatakan P21 dan sebelumnya melewati serangkaian proses mulai dari penetapan tersangka di kepolisian.
"Agenda selanjutnya tinggal menunggu agenda sidang yang ditetapkan PN," kata Kasi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto.
Kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustian terungkap pada Rabu (12/7/2023). Saat itu ada warga Turi, Sleman yang sedang memancing melihat adanya potongan tubuh korban. Kepolisian yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan menemukan potongan tubuh lainnya di Tempel, Sleman.
Setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan baik melalui tes DNA dan laporan orang hilang di Polsek Kasihan. Dalam perkembangannnya, Polda DIY mengambil alih kasus tersebut dari Polresta Sleman.
Polisi mengatakan, jika Redho meninggal dunia akibat aktivitas tidak wajar yang dilakukannya dengan Waliyin serta Ridduan, di kos Waliyin yang bertempat di Dusun Krapyak, Triharjo, Sleman.
Redho yang meninggal dunia membuat Ridduan dan Waliyin panik dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasinya. Potongan tubuh Redho direbus oleh keduanya untuk menghilangkan sidik jari.
Adapun perkenalan Redho dengan Ridduan dan Waliyin berawal dari perkenalan di media sosial Facebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
YouTube akan mengubah cara hitung view mulai 24 Agustus 2026. Video langsung dihitung 1 view begitu diputar, tanpa perlu menonton 30 detik. Angka view naik, tap
Jadwal layanan SIM Polresta Sleman Agustus 2026 telah dirilis. Cek lokasi SIM Keliling, MPP, SIMMADE, jam layanan, dan syarat perpanjangan.
Cek jadwal DAMRI Bandara YIA Rabu 19 Agustus 2026. Ada lima rute menuju Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 per penumpang.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 19 Agustus 2026. Ada lima keberangkatan dari Jogja dan lima dari Kutoarjo.
Catat jadwal KA Bandara YIA reguler dan Xpress dari Tugu Jogja ke YIA maupun sebaliknya, lengkap dengan waktu keberangkatan.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.