Advertisement
Sidang Perdana Mutilasi Mahasiswa UMY Digelar di PN Sleman, Ini Jadwalnya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian memasuki babak baru. Dua terdakwa yaitu Waliyin dan Ridduan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023).
"Benar, sidang perdanya akan digelar besok [Rabu (22/11/2023)] bersifat terbuka," kata Juru Bicara PN Sleman Cahyono yang dikonfirmasi Selasa (21/11/2023).
Advertisement
Pada sidang perdana tersebut, Cahyono juga akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim persidangan. Dibantu anggota hakim satu Edy Hantonno dan hakim dua Hernawan. "Kebetulan saya ditunjuk bertugas. Ya, nanti kita lihat jalannya persidangan," kata Cahyono.
Menurut Cahyono, PN Sleman menyidangkan kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian setelah sebelumnya mendapatkan pelimpahan berkas dari Kejari Sleman dengan terdakwa Waliyin dan Ridduan beberapa waktu lalu. Pelimpahan dilakukan setelah dilakukan penelitian berkas dan dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: Serangan Israel ke Jalur Gaza Tewaskan 3.000 Murid
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Sleman. Dan, sudah dijadwalkan sidangnya," papar Cahyono.
Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan telah melimpahkan berkas perkara ke PN Sleman setelah dinyatakan P21 dan sebelumnya melewati serangkaian proses mulai dari penetapan tersangka di kepolisian.
"Agenda selanjutnya tinggal menunggu agenda sidang yang ditetapkan PN," kata Kasi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto.
Kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustian terungkap pada Rabu (12/7/2023). Saat itu ada warga Turi, Sleman yang sedang memancing melihat adanya potongan tubuh korban. Kepolisian yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan menemukan potongan tubuh lainnya di Tempel, Sleman.
Setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan baik melalui tes DNA dan laporan orang hilang di Polsek Kasihan. Dalam perkembangannnya, Polda DIY mengambil alih kasus tersebut dari Polresta Sleman.
Polisi mengatakan, jika Redho meninggal dunia akibat aktivitas tidak wajar yang dilakukannya dengan Waliyin serta Ridduan, di kos Waliyin yang bertempat di Dusun Krapyak, Triharjo, Sleman.
Redho yang meninggal dunia membuat Ridduan dan Waliyin panik dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasinya. Potongan tubuh Redho direbus oleh keduanya untuk menghilangkan sidik jari.
Adapun perkenalan Redho dengan Ridduan dan Waliyin berawal dari perkenalan di media sosial Facebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polres Wonogiri Tangkap Guru Silat yang Cabuli 7 Murid Perempuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
- H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
Advertisement
Advertisement