Advertisement

Promo November

55.919 Warga Kulonprogo Dapat Bantuan Beras dari Pemkab

Newswire
Selasa, 19 Desember 2023 - 08:37 WIB
Ujang Hasanudin
55.919 Warga Kulonprogo Dapat Bantuan Beras dari Pemkab Petugas memastikan KTP keluarga penerima manfaat bantuan sosial beras di Kulonprogo. - Antara / Sutarmi

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulonprogo menyalurkan bantuan beras cadangan pemerintah khusus Desember sebanyak 559,2 ton kepada 55.919 keluarga penerima manfaat

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial PPPA Kulonprogo Agus Sudarmadi mengatakan bantuan beras ini sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan dan menanggulangi kemiskinan.

Advertisement

"Kami berharap bantuan pangan beras ini dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima bantuan pangan beras," kata Agus, Minggu (17/12/2023)

Ia mengatakan bantuan beras sudah didistribusikan kepada KPM sejak 12 Desember 2023, yakni di Kecamatan/Kapanewon Panjatan, Temon, Galur, Lendah, Sentolo, Wates.

Kemudian, Kokap, Pengasih, Girimulyo, Nanggulan, Kalibawang dan Samigaluh didistribusikan mulai Senin (18/12).

"Distribusi masih berlangsung. Kami upayakan selesai 20 Desember, bantuan beras sudah disalurkan," katanya.

BACA JUGA: Kemiskinan Jadi Isu Strategis RKPD 2025 Kabupaten Kulonprogo

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kulonprogo Lucius Bowo Pristianto mengatakan bantuan beras ink merupakan cadangan pangan pemerintah (CCP) oleh Badan Pangan Nasional dalam rangka pemberian bantuan pangan.

"Bantuan ini dalam rangka memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah," kata Bowo.

Ia mengatakan Dinsos PPPA Kulonprogo juga melakukan verifikasi penerima bantuan pangan pemerintah. Penerima bantuan pangan yang tidak sesuai dengan data, tidak ditemukan dengan alasan meninggal, pindah domisili, dan tidak ditemukan alamatnya akan dicoret dan diganti.

"Untuk itu, KPM penerima bantuan wajib membawa KTP saat mengambil atau menerima bantuan beras," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement