Advertisement

Pemilih Pemula Belum Punya e-KTP Tetap Bisa Memberikan Hak Suara, Ini Syaratnya

Jumali
Jum'at, 22 Desember 2023 - 12:37 WIB
Sunartono
Pemilih Pemula Belum Punya e-KTP Tetap Bisa Memberikan Hak Suara, Ini Syaratnya Pemilu, pemungutan suara, kertas suara - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul mencatat ada 3.700 an  pemilih pemula pada Pemilu 2024 yang belum melakukan perekaman e-KTP. Mereka tetap bisa memilih atau memberikan hak suara di Pemilu 2024 asal tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi mengungkapkan, saat ini ada total 7.700 pemilih pemula pada Pemilu 2024. Dari jumlah itu ada 4.000an pemilih yang telah melakukan perekaman e-KTP. Artinya masih ada sisa sekitar 3.700an pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Advertisement

"Untuk mengatasi persoalan itu, kami akan memanfaatkan sisa waktu yang ada sampai 14 Februari 2024 mendatang," katanya, saat ditemui beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Ribuan Pemilih Pemula di Jogja Ternyata Belum Punya KTP

Dia mengaku akan meminta kepada mereka yang berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang tapi belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera melakukan perekaman di kantor kapanewon atau sekolah. Sebab, dilihat dari usia, para pemilih pemula ini adalah pelajar.

"Oleh karenanya kami datangi sekolah dan gerakkan lagi petugas usai libur. Karena perekaman e-KTP bisa dilakukan di sekolah maupun kantor Kapanewon," ungkapnya.

Menurutnya agar perekaman e-KTP berjalan optimal, perekaman tidak hanya berpatok kepada anak yang berusia 17 tahun. Mereka yang berusia 16 tahun diperbolehkan melakukan perekaman. Hanya saja, kata dia, nantinya e-KTP baru akan diberikan kepada mereka setelah masuk usia 17 tahun.

Diakuinya, banyak kendala yang membuat perekaman e-KTP tidak berjalan optimal di sekolah.Salah satunya adalah keberadaan mereka yang berusia 17 tahun ini bersekolah tidak hanya di Bantul. Akan tetapi di Sleman, Gunungkidul, Kulonprogo bahkan Kota Jogja.

"Tentunya ini yang membuat langkah kami melakukan perekaman dengan jalan jemput bola mengalami kesulitan," terangnya.

Selain itu, menurutnya, ada keinginan dari beberapa pelajar yang tidak ingin melakukan perekaman menggunakan seragam sekolah. Mereka berkeinginan menggunakan pakaian lainnya saat dilakukan perekaman jemput bola ke sekolah.

"Ini juga menjadi salah satu penyebab mereka enggan memanfaatkan layanan perekaman jemput bola kami di sekolah," papar dia.

Khusus untuk saat pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024, Disdukcapil Bantul akan membuka layanan di 17 kantor kapanewon di Bantul.

Diharapkan, dengan dibukanya layanan saat ajang pemilu tersebut bisa dioptimalkan oleh mereka yang berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 tapi belum melakukan perekaman untuk memanfaatkan layanan tersebut. "Jadi mereka bisa langsung ke kantor Kapanewon untuk melakukan perekaman," ucap dia.

BACA JUGA : Diskominfo DIY Ajak Pemilih Pemula Aktif Berpartisipasi di Pemilu 2024

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bantul Joko Santoso mengatakan, untuk mereka yang belum memiliki e-KTP tapi masuk dalam daftar pemilih tetap maka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. "Ada surat undangan untuk memilih sehingga tetap bisa memilih pas hari pemilihan," ucap Joko.

KPU Bantul mencatat ada 742.074 orang masuk dalam DPT Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, jumlah pemilih pemula sebanyak 58.313 orang terdiri atas 29.789 laki-laki dan 28.524 perempuan. Sementara pemilih dari penyandang disabilitas atau difabel sejumlah 6.861 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan

Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan

News
| Sabtu, 04 April 2026, 07:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement