Advertisement

Promo November

Penting! Ini Tarif Parkir Resmi Sepeda Motor, Mobil Pribadi dan Bus di Kota Jogja

Sunartono
Minggu, 24 Desember 2023 - 17:57 WIB
Sunartono
Penting! Ini Tarif Parkir Resmi Sepeda Motor, Mobil Pribadi dan Bus di Kota Jogja Ilustrasi tarif parkir / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Musim libur akhir tahun Kota Jogja seringkali penuh dengan beragam kendaraan bermotor parkir di akwasan wisata khususnya Malioboro. Masyarakat terutama dari luar Jogja perlu mengetahui tarif parkir yang sesuai dengan ketentuan aturan.

Restribusi atau tarif parkir ini telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Jogja No.2 tahun 2019 tentang perparkiran dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 132 tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi.

Advertisement

BACA JUGA : 6 Tempat Parkir Dekat Tugu Jogja, Lokasi Perayaan Malam Tahun Baru 2024

Pada Perda tersebut dinyatakan untuk menentukan tarif parkir dibagi menjadi 3 kawasan. Untuk membandingkan antara kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi dengan yang biasa-biasa saja. Terdiri atas Kawasan I  berada di kawasan wisata seperti Malioboro dan jalan siripnya, Tugu Jogja (Jalan Mangkubumi, Beringharjo.

Selain itu di luar kawasan Malioboro seperti Jalan Kebun Raya Gembira Loka, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Herman Yohanes. Kawasan II berada di jalan dengan volume lalu lintas tinggi dan lingkungan komersial. Kawasan III berada di jalan dengan volume lalu lintas kecil dan bukan termasuk lingkungan komersial.

BACA JUGA : Satgas Saber Pungli Sidak Titik Parkir di Gumaton Jelang Nataru

Berikut ini adalah tarif parkir di Kota Jogja berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja nomor 132 tahun 2021:

Kawasan I

1. Mobil Pribadi: Rp5.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp2.500 per jam selanjutnya.

2. Sepeda Motor : Rp2.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp1.500 per jam selanjutnya.

3. Bus Sedang : Rp50.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp1500 per jam selanjutnya.

4. Bus Besar : Rp75.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp25.000 per jam selanjutnya.

Kawasan II

1. Mobil Pribadi: Rp2.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp2.500 per jam selanjutnya.

2. Sepeda Motor : Rp1.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp1.500 per jam selanjutnya.

3. Bus Sedang : Rp40.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp15.000 per jam selanjutnya.

4. Bus Besar : Rp50.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp25.000 per jam selanjutnya.

BACA JUGA : Cek Tarif Parkir Inap Bandara YIA untuk Kendaraanmu

Kawasan III

1. Mobil Pribadi: Rp2.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp2.500 per jam selanjutnya.

2. Sepeda Motor : Rp1.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp1.500 per jam selanjutnya.

3. Bus Sedang : Rp25.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp15.000 per jam selanjutnya.

4. Bus Besar : Rp37.500 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp25.000 per jam selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement