Satgas Saber Pungli Sidak Titik Parkir di Gumaton Jelang Nataru
Advertisement
Harianjogja.com, DANUREJAN—Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menggelar pengecekan titik parkir, Kamis (21/12/2023) malam. Tepatnya, ada di kawasan Tugu, Malioboro, dan Kraton. Satgas Saber Pungli ini terdiri dari personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Satpol PP Kota Jogja, Inspektorat Kota Jogja, dan unsur TNI serta Polri. Pengecekkan titik parkir dilakukan sebagai upaya persiapan menjelang libur panjang natal dan tahun baru.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Jogja Imanudin Aziz menuturkan pengecekkan ini juga merupakan langkah pengawasan terhadap tarif parkir. Ini untuk mencegah terjadinya parkir nuthuk selama libur nataru. Selain itu, pihaknya juga memastikan juru parkir memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan.
Advertisement
"Dari hasil pengecekkan sebagian besar aktivitas parkir di sepanjang Gumaton sesuai dengan ketentuan Perda Kota Jogja No.2/2019 tentang perparkiran," ujar Aziz.
Menurutnya, sebagian besar aktivitas parkir di kawasan Gumaton telah mematuhi perda yang ada. Juru parkir juga didapati tertib mengenakan seragam dari Pemkot Jogja. Dari sisi tarif, ada beberapa lokasi yang diterapkan aturan tarif parkir progresif. Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah menerapkan tarif progresif yakni Rp 50.000 untuk bus sedang dan Rp 75.000 untuk bus besar selama tiga jam pertama.
Baca Juga
Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
Marak Parkir Ilegal di Jogja, Dishub: Jangan Bayar kalau Tak Ada Karcis!
Lalu, pada kendaraan pribadi akan dikenai tarif Rp5.000 dan akan ditambah Rp2.500 per jam berikutnya. Sementara, untuk kendaraan motor dikenai biaya Rp2.000 untuk dua jam pertama, lalu selanjutnya ditambah Rp1.500 per jam.
"Tarif di kawasan premium termasuk di seputaran Malioboro ini progresif. Jadi, kalau mobil parkir disini 4 jam, tarifnya sekitar Rp10.000, karena setelah 2 jam pertama dikenai tarif Rp2.500 per jam," ungkapnya.
Aziz menegaskan juru parkir harus taat aturan. Jika didapati melanggar Perda No.2/ 2019 tentang Perparkiran, pihaknya akan melakukan pemanggilan pada juru parkir yang terlibat dan melakukan pencabutan surat izin. "Kami siap memberikan sanksi," katanya.
Aziz mengimbau wisatawan agar lebih teliti saat memilih lokasi parkir. Lokasi parkir yang legal bisa ditandai dari adanya rambu parkir P berwarna biru dan papan tarif parkir. Ciri lainnya adalah para juru parkir yang memberikan karcis ber-kop Pemkot Jogja dan tertera nomor perda perparkiran serta tarifnya.
"Jika wisatawan menemukan praktik parkir yang melanggar aturan dapat melaporkannya pada nomor tim Satgas Saber Pungli yakni 08971724000," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
Advertisement
Advertisement