Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja secara rutin membina juru parker liar untuk mengantisipasi adanya parkir ilegal.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Golkari Made Yulianto menuturkan pihaknya rutin membina pelaku parkir liar. Beberapa instansi lainnya juga turut digandeng untuk melakukan penindakan yustisi, seperti kepolisian dan Satpol PP. Dia mengaku upaya pembinaan saja tak cukup efektif. Parkir liar yang sudah dibina, kebanyakan akan beroperasi kembali saat lepas dari pengawasan petugas.
Advertisement
"Ketika kami cari tidak kelihatan, tapi ketika tidak ada mereka mengarahkan masyarakat untuk parkir di lokasi itu. Ini kaya kucing-kucingan," jelas Yulianto saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Jumat (8/12/2023).
Antisipasi parkir liar selama ini menjadi perhatian Dishub Kota Jogja. Pengelola dan lokasi parkir yang ilegal dikhawatirkan nantinya bisa merugikan masyarakat yang parkir. Mulai dari kehilangan, kerusakan, bahkan dithuthuk dengan harga yang tidak masuk akal dan mengarah kepada praktik pungli. Meski tak menyebut secara detail, tapi Yulianto memastikan sejauh ini Dishub telah melakukan pemetaan. Utamanya pada lokasi-lokasi parkir di tepi jalan umum (TPU) yang tak berizin.
"Sudah ditemukan beberapa lokasi ruas jalan yang beberapa kali dilakukan parkir liar dan sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan, penindakan," imbuhnya.
Baca Juga:
Marak Parkir Ilegal di Jogja, Dishub: Jangan Bayar kalau Tak Ada Karcis!
Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
Belasan Jukir Ilegal di Seputaran Malioboro Kena Jaring Petugas, Sanksi Ini Menanti
Yulianto mengimbau masyarakat untuk parkir di lokasi yang berizin. Dia mengatakan ciri-ciri lokasi parkir legal apalagi yang berlokasi di tepi jalan umum dipastikan ada rambu parkir berwarna biru. Lengkap dengan rambu berisi informasi tarif parkir. Selain itu, karcis parkir juga perli diperhatikan. Meski diberi karcis, masyarakat juga harus tetap memperhatian legalitas karcis parkir tersebut. Yulianto mengatakan, ada beberapa ciri karcis parkir yang sah. Misalnya ada kop Pemkot Jogja, nomor Perda Perparkiran, dan terkorporasi.
"Seandainya tiga ciri ini tidak ada, mending tidak usah parkir di lokasi karena dikhawatirkan muncul lagi pelaku parkir liar dan menarik pungutan yang tidak sesuai dengan perda," imbaunya.
Tak hanya bagi masyarakat, imbauan juga ditujukan bagi para pelaku parkir swasta yang belum berizin. Mereka diminta untuk mengajukan izin ke Dishub Kota Jogja. Nantinya, Dishub akan melakukan analisa untuk memastikan apakah lokasi yang dimaksud memenuhi syarat. Misalnya, ada tidaknya potensi gangguan pada kelancaran lalu lintas hingga dari ketersediaan space yang digunakan untuk parkir.
"Kami pasti akan proses lebih lebih lanjut. Kalau memang lokasi tidak memungkinkan, mungkin berada di dekat simpang, kemudian keramaian, kapasitas jalan tidak memenuhi, tentu tidak akan kita izinkan sampai kapanpun," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 21 November 2024: Di Polsek Srandakan
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 21 November 2024
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
Advertisement
Advertisement