Pemulihan SDN Kokap Pascalongsor Hampir Rampung, Siswa Ditargetkan Belajar Aman
Revitalisasi SDN Kokap di Kulonprogo pascalongsor mencapai 90 persen. Disdikpora menargetkan sekolah kembali aman dan nyaman untuk belajar.
Pembuangan sampah open dumping. - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Lahan milik warga di Padukuhan Bugel II, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo, diduga menjadi lokasi pembuangan limbah B3 secara ilegal. Area tersebut berada tak jauh dari jalur Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) dan pertama kali diketahui terdapat tumpukan limbah pada Sabtu (21/2/2026).
Pemilik lahan, Sriyono, warga Panjatan, mengatakan tanah seluas 25 meter x 25 meter itu biasanya disewakan untuk berbagai keperluan. Ia baru menyadari adanya tumpukan mencurigakan saat hendak bepergian.
“Ya awalnya saya mau pergi, terus belok kiri kok ada tumpukan gundukan seperti itu. Terus saya curiga,” katanya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Setelah diperiksa lebih dekat, ia menemukan material yang diduga limbah pabrik.
“Ya langsung tak ambil apa isinya itu. Saya kan curiga isinya apa, ternyata limbah pabrik. Terus saya kan tidak bisa apa-apa, terus saya harus segera lapor,” tambah Sriyono.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada dukuh setempat dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup Kulonprogo (DLH). Sriyono mengaku tidak memiliki kemampuan maupun peralatan untuk menangani tumpukan limbah tersebut.
Menurutnya, pembuangan diduga dilakukan pada malam hingga dini hari ketika aktivitas warga minim. Ia menggambarkan karakteristik limbah tersebut sebagai bahan berwarna hitam dan lengket.
“Ya itu sejenis vaseline itu ya, jadi kelet ya, berwarna hitam, terus kalau dioleskan itu seperti sabun itu jadi. Seperti, ya mirip dengan oli, mirip dengan vaseline itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan limbah tersebut tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Karena itu, limbah tidak dapat dibuang ke TPA Banyuroto.
“Kami sementara berkesimpulan itu limbah B3 ada kandungan seperti oli atau minyak yang jumlahnya cukup besar. Butuh perusahaan khusus untuk penanganannya kami tidak memiliki kemampuan untuk penanganan limbah B3,” ungkapnya.
Duana menegaskan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Ia memastikan kasus ini akan diselidiki untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
“Sanksi yang tegas agar ada efek jera kami sudah koordinasi dengan Polres karena sudah terjadi dua kali di lokasi yang sama,” lanjutnya.
DLH Kulonprogo juga berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi guna mencegah kejadian serupa terulang. Masyarakat pun diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan kendaraan mencurigakan yang diduga hendak membuang limbah sembarangan.
Kasus limbah B3 di lahan warga dekat JJLS ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Revitalisasi SDN Kokap di Kulonprogo pascalongsor mencapai 90 persen. Disdikpora menargetkan sekolah kembali aman dan nyaman untuk belajar.
Lima tokoh dan kelompok seni budaya Kulon Progo menerima penghargaan 2026 atas kiprah mereka melestarikan tradisi dan kesenian lokal.
LBH Jogja mengungkap dugaan awal kericuhan Malioboro pada 28 Oktober 2026, termasuk serangan terhadap demonstran dan pengerahan polisi.
DPMPTSP Sleman mencatat 733 usaha vila dan homestay hingga 26 Oktober 2026, terdiri atas 323 vila dan 410 homestay.
Simak rekomendasi HP dengan fitur privasi, mulai dari Samsung Galaxy hingga iPhone dan Google Pixel. Kenali perbedaan keamanan data dan layar anti-intip.
Polda DIY mengamankan satu orang pembawa senjata tajam saat aksi demonstrasi dan memastikan situasi Malioboro kondusif.