Advertisement
Dongkrak PAD, Mulai Tahun Ini Retribusi Kawasan Pantai Gunungkidul Resmi Naik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 sebesar Rp29 miliar. Target tersebut naik dibandingkan tahun lalu. Menyusul kenaikan tersebut, Dispar resmi menaikkan tarif retribusi di beberapa destinasi pantai.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dispar Gunungkidul, Supriyanta mengatakan kenaikan telah diberlakukan sejak Senin (1/1/2024) mendasarkan pada Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Advertisement
“Tidak semua retribusi destinasi pantai naik. Hanya beberapa saja seperti Kawasan Pantai Baron sampai ke Indrayanti,” kata Supriyanta dihubungi, Selasa (2/1/2024).
BACA JUGA: Libur Nataru, Gunungkidul Dikunjungi Ratusan Ribu Wisatawan
Menurut Supriyanta, keputusan untuk menaikkan retribusi tersebut karena Dispar telah menaikkan target PAD termasuk mempertimbangkan volume kunjungan dan fasilitas yang telah dibangun Pemkab.
“Salah satunya untuk meningkatkan PAD juga. Tahun 2024 taget kami lebih dari Rp29 miliar. Naik dibandingkan tahun lalu,” katanya.
Lebih jauh, dia mengatakan tahun 2024, Dispar akan memberikan fasilitas tambahan di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) seperti mandi cuci kakus (MCK). Sisanya hanya pemeliharaan Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa TPR.
Sementara itu, Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengatakan tidak semua tarif retribusi naik.
"Khusus tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga ada perubahan harga tiket. Ada yang turun, naik, dan ada pula yang tidak mengalami perubahan," kata Windu.
Objek Wisata Gunungkidul
Windu menambahkan dari tujuh belas kawasan yang menjadi objek retribusi tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga, hanya ada satu kawasan harga tiket atau tarifnya turun, lalu enam kawasan harga tiket naik, dan ada sepuluh kawasan yang harga tiket tetap.
Tiket turun dari Rp10.000 menjadi Rp8.000 mencakup Kawasan Pantai Poktunggal, Seruni, dan Watunene.
Sedangkan harga tiket naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 mencakup Kawasan Pantai Baron, Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Kukup, dan Porok. Selain itu ada Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Sanglen, Watukodok, Drini, dan Watubolong. Kemudian ada Pantai Midodaren, Pantai Sarangan, Krakal, Slili, Sadranan, Ngandong, Sundak Barat, dan Pantai Sundak Timur. Terakhir ada Pantai Somandeng, Pantai Pulangsawal, Trenggole, dan Watulawang.
Kenaikan tiket dari Rp5.000 menjadi Rp8.000 mencakup Kawasan Pantai Wediombo, Pantai Jungwok, Pantai Greweng, Sedahan, Watulumbung dan Bukit Pengilon. Ada juga Kawasan Pantai Ngobaran, Pantai Nguyahan, Pantai Ngrenehan, Widodaren, dan Torohudan.
"Setelah itu ada Kawasan Pantai Timang, Pantai Gesing, Pantai Buron, Nguluran, Wohkudu, dan Kesirat. Terus Kawasan Watugupit, Situs Gembirowati, Sendang Beji, Goa Langse, dan Goa Tapan," katanya.
Sementara untuk tarif tiket tetap mencakup Kawasan Pantai Siung, Pantai Nglambor dan Pantai Jogan. Lalu, Kawasan Pantai Ngedan dan Pantai Butuh; Kawasan Embung Sriten; Kawasan Kalisuci; Kawasan Gua Cerme; dan Kawasan Gunung Gambar. Kemudian masih ada Kawasan Gua Pindul; Kawasan Gua Rancang Kencono dan Air Terjun Sri Getuk; Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran; Kawasan Embung Nglanggeran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menpora Pastikan PON XXI Aceh-Sumut Digelar Tahun Ini, Persiapan Sudah Matang
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Nadiem Luncurkan Indonesian Heritage Agency Di Vredeburg
- Harga Bawang Masih Tinggi di Pasaran, Disperindag DIY Gencarkan Operasi Pasar
- Syarat Siswa Luar DIY Daftar PBDB SMA, Link Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaan ASPD 2024
- Pergelaran Macapat Rikat Rakit Raket 2024, Tekad Kuat Untuk Menjaga Identitas Yogyakarta
- Panduan Pendaftaran ASPD untuk Siswa Luar DIY, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement