Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Gas
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com TRENGGALEK—Polres Trenggalek, Jawa Timur menangani kasus penipuan yang memanfaatkan aplikasi perjodohan daring sehingga menyebabkan korbannya yang merupakan wanita Trenggalek, merugi puluhan juta rupiah.
"Pelaku berinisial DFA, warga Bantul, DIY. Yang bersangkutan sudah kami tangkap setelah mendapat aduan dari korban." kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, Rabu.
Selain memanfaatkan aplikasi perjodohan untuk menyasar korbannya, DFA mengelabui korbannya dengan menyaru sebagai petugas BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).
BACA JUGA : Penipuan Online Marak Terjadi di Bantul, Begini Modusnya
Trik itu manjur sehingga KTN, perempuan muda asal Panggul Trenggalek terpedaya untuk membangun hubungan serius dan melakukan kegiatan intim di luar nikah.
"Mereka kenalnya sekitar Juli 2023, setelah berkomunikasi intens, mereka berpacaran," kataGathut mengurai kronologi interaksi antara korban dan pelaku.
Dalam proses komunikasi yang mengarah ke pernikahan itu, DFA mulai memeras korban beberapa kali dengan nominal mencapai jutaan rupiah.
"Kepada korban, DFA mengaku uang itu diperlukan untuk biaya mengangkat anak adopsi. Ketika korban mulai curiga, lagi-lagi DFA meyakinkan korban akan menikahinya," katanya.
Untuk meyakinkan korban, pada Oktober 2023, DFA datang ke rumah korban dengan tujuan berkenalan dengan kedua orang tuanya. Bahkan saat itu, DFA meyakinkan KTN untuk datang lagi dengan keluarga besarnya dengan tujuan untuk melamar KTN.
Saat itu, DFA juga mengaku sebagai anggota BSSN kepada keluarga besar korban. "Pelaku menjanjikan akan datang lagi bersama keluarga besarnya dengan maksud melamar pada 1 Januari 2024," katanya.
Namun hingga waktu yang ditentukan, DFA tak kunjung datang. Bahkan saat itu keluarga besarnya KTN sudah mempersiapkan segalanya untuk keperluan lamaran.
Korban mencoba menghubungi DFA, namun saat itu DFA beralasan jika keluarganya masih terjebak macet di Jalan Pantura Semarang.
Selain itu, dia beralasan jika sopirnya terkena razia narkoba sehingga keluarganya masih ditahan di Semarang. "Curiga. Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panggul," katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan itu segera bergerak cepat dan mengamankan DFA. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika DFA bukanlah anggota BSSN. Dia hanya menyaru sebagai anggota BSSN untuk memikat korban.
BACA JUGA : Penipuan Online Masih Marak, Kapolda DIY: Jangan Mau Jika Dialihkan ke Nomor Pribadi!
Diketahui, seragam yang digunakan DFA itu dibeli dari toko online. Akibat peristiwa itu, KTN merugi puluhan juta rupiah dan secara otomatis batal nikah dengan DFA.
"Rupanya uang yang diminta oleh pelaku itu digunakan untuk trading. Pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Jadwal salat Jogja Rabu 29 Juli 2026 untuk Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul berdasarkan Kemenag.
Kasus ISPA di Bantul masih mencapai ribuan hingga Juni 2026. Dinkes mengimbau warga menerapkan PHBS dan memakai masker saat musim kemarau.
Sosiolog UGM menilai dugaan siswa membawa bom rakitan ke sekolah menjadi alarm bagi sistem pendidikan dan pentingnya budaya dialog dengan anak.
Cek jadwal terbaru KRL Jogja-Solo hari ini, Rabu 29 Juli 2026. Keberangkatan dari Stasiun Tugu hingga Palur mulai pagi hingga malam.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.