Penipuan Online Marak Terjadi di Bantul, Begini Modusnya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus penipuan di Bantul cenderung mengalami peningkatan. Jika minggu pertama Bulan Oktober 2023 tercatat satu kasus penipuan, maka di minggu kedua bulan ini terjadi peningkatan menjadi empat kasus penipuan di Bumi Projotamansari.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah terpengaruh terhadap pelaku penipuan online dengan berbagai modus, sehingga mengakibatkan kerugian materi
Advertisement
Penipuan online, kata Jeffry, semakin marak terjadi selama ini di ruang digital, ada 5 modus penipuan online yaitu penipuan phishing, pharming handphone, sniffing, money mule, dan social engineering.
“Penipuan phising yaitu usaha untuk memperoleh informasi pribadi seseorang dengan menggunakan metode penyamaran. Dalam phishing, pelaku berusaha memperdaya korban untuk mengungkapkan informasi rahasia mereka, seperti kata sandi atau data pribadi lainnya, yang dapat digunakan untuk tujuan penipuan,” jelas Jeffry, dalam siaran tertulisnya Jumat (20/10/2023).
Dalam modus penipuan ini, lanjut Jeffry, pesan yang diterima berisi tombol 'view' atau 'lihat' yang mengarahkan penerima pesan untuk mengklik isi pesan tersebut.
Kemudian modus penipuan pharming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu dimana entri domain name system yang ditekan/di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache, sehingga memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat pelaku secara ilegal.
“Kalau penipuan sniffing dengan modus pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna, sehingga paling banyak terjadi bahayanya kalau kita menggunakan/mengakses wifi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertransaksi.” tambahnya.
Sedangkan penipuan yang paling banyak memakan korban, kata Jeffry, penipuan money mule bahwa oknum pelaku akan meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.
BACA JUGA: Waspada Penipuan Online dengan Bukti Transfer
Dalam kasus penipuan ini, biasanya pelaku akan meminta calon korban melakukan pembayaran pajak dikirim terlebih dahulu.
"Money mule ini biasanya ditanyakan pelaku dengan calon korban, maukah dapat hadiah atau pajaknya dikirim dulu. Jadi, sekarang itu masyarakat perlu berhati-hati karena money mule ini digunakan untuk money laundry atau pencucian uang. Korban akan dikirimi uang, tapi harus transfer balik ke rekening ini. Jadi, ini marak dan perlu kita waspadai," ujarnya.
Kasus penipuan selanjutnya yaitu social engineering. Ia mengatakan modus ini perlu juga diwaspadai agar tidak menjadi korban penipuan online.
“Modus social enginering adalah memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang kita miliki,” papar Jeffry.
Setelah itu, ujar Jeffry, pelaku akan mengambil kode OTP atau password jika sudah memahami perilaku targetnya. Semuel mengatakan, biasanya masyarakat tidak sadar membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga.
Penipuan online bisa berlangsung karena dinamika penggunaan ruang digital yang kian marak. “Aktivitas transaksi di ruang digital dapat menimbulkan seseorang melakukan tindak kejahatan berupa penipuan online,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
Advertisement
Advertisement