Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Ilustrasi
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Kretek meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dalam jual beli daring atau online dengan modus mengirimkan bukti transfer fiktif. Baru-baru ini Polsek setempat mengungkap kasus dengan modus tersebut.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap dua orang tersangka, masing-masing berinisial MM dan APW. Keduanya warga Jombang, Jawa Timur, ditangkap di kediaman mereka pada Selasa (18/7/2023) lalu. Sementara korban penipuan itu bernama SAW, warga Kesamben, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul.
Kapolsek Kretek, AKP Muchamad Mashuri menjelaskan saat itu korban bermaksud menjual sepeda motor Kawasaki D-Tracker Tahun 2020 miliknya yang ditawarkan melalui media sosial pada Kamis (15/6/2023). Tidak lama kemudian korban dihubungi oleh tersangka dan melakukan negosiasi. Kedua pihak kemudian sepakat dalam jual beli sepeda motor tersebut seharga Rp27,5 juta.
Setelah terjadi kesepakatan tersangka meminta nomor rekening korban dan berjanji motor akan diambil setelah transaksi selesai. Selain itu tersangka juga meminta foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) korban, serta meminta share lokasi rumah korban.
Baca juga: Begini Curhatan Mahasiswa Muslim yang Kuliah di Kampus Katolik, Nyamankah Mereka?
“Tersangka kemudian mengirimkan bukti transfer palsu sebanyak dua kali dengan nominal Rp17.500.000 dan Rp10.000.000 ke korban, dan motor akan dikirim melalui jasa ekspedisi yang dipesan oleh tersangka,”jelasnya, Rabu (26/7/2023).
Namun saat korban dan kakak korban mengecek kartu ATM miliknya tiba-tiba tertelan di mesin ATM. Kemudian korban mengecek ke Bank. Setelah dicek ke bank uang transfer hasil penjualan motor ternyata tidak masuk ke rekening korban. Korban merasa tertipu dan melapor kasus tersebut ke Polsek Kretek.
Polisi menduga tersangka memblokir kartu ATM melalui identitas korban. Sementara Kapolsek mengaku belum mengetahui bukti transfer palsu yang digunakan tersangka dibuat dari apa. “Kami masih mendalami bukti transfer palsu tersebut dari para tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut Mashuri mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, aksi penipuan secara online itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan modus transaksi jual beli. “Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui korban juga sama persis,” ucapnya.
Saat ini kedua rersangka MM dan APW telah ditahan di Mapolsek Kretek. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kasus penipuan tersebut untuk mengungkap TKP lainnya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal dan teliti lagi melakukan transkasi jual beli terutama jual beli lewat daring. Jika menemukan kejanggalan segera menghubungi petugas terkait atau polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Marco Bezzecchi menjadi pembalap tercepat pada Practice MotoGP San Marino 2026 di Misano setelah mencatat waktu 1 menit 30,144 detik.
Dewa United vs Bhayangkara FC berakhir imbang 2-2 di Stadion Indomilk Arena. Penalti Denilson menit 80 selamatkan tuan rumah dari kekalahan.
HP flagship bekas seperti Galaxy S21 Ultra dan Note20 Ultra kini bisa ditemukan sekitar Rp4 jutaan. Cek harga dan tips sebelum membeli.
BPOM menemukan 31 obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal pada pengawasan Mei-Juni 2026. Sebanyak 30 produk mengandung BKO.
Instagram kini memungkinkan pengguna memasukkan foto yang menandai akun mereka ke grid profil utama tanpa mengunggah ulang konten.