Advertisement
Waspada Penipuan Online dengan Bukti Transfer Fiktif

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Kretek meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dalam jual beli daring atau online dengan modus mengirimkan bukti transfer fiktif. Baru-baru ini Polsek setempat mengungkap kasus dengan modus tersebut.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap dua orang tersangka, masing-masing berinisial MM dan APW. Keduanya warga Jombang, Jawa Timur, ditangkap di kediaman mereka pada Selasa (18/7/2023) lalu. Sementara korban penipuan itu bernama SAW, warga Kesamben, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul.
Advertisement
Kapolsek Kretek, AKP Muchamad Mashuri menjelaskan saat itu korban bermaksud menjual sepeda motor Kawasaki D-Tracker Tahun 2020 miliknya yang ditawarkan melalui media sosial pada Kamis (15/6/2023). Tidak lama kemudian korban dihubungi oleh tersangka dan melakukan negosiasi. Kedua pihak kemudian sepakat dalam jual beli sepeda motor tersebut seharga Rp27,5 juta.
Setelah terjadi kesepakatan tersangka meminta nomor rekening korban dan berjanji motor akan diambil setelah transaksi selesai. Selain itu tersangka juga meminta foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) korban, serta meminta share lokasi rumah korban.
Baca juga: Begini Curhatan Mahasiswa Muslim yang Kuliah di Kampus Katolik, Nyamankah Mereka?
“Tersangka kemudian mengirimkan bukti transfer palsu sebanyak dua kali dengan nominal Rp17.500.000 dan Rp10.000.000 ke korban, dan motor akan dikirim melalui jasa ekspedisi yang dipesan oleh tersangka,”jelasnya, Rabu (26/7/2023).
Namun saat korban dan kakak korban mengecek kartu ATM miliknya tiba-tiba tertelan di mesin ATM. Kemudian korban mengecek ke Bank. Setelah dicek ke bank uang transfer hasil penjualan motor ternyata tidak masuk ke rekening korban. Korban merasa tertipu dan melapor kasus tersebut ke Polsek Kretek.
Polisi menduga tersangka memblokir kartu ATM melalui identitas korban. Sementara Kapolsek mengaku belum mengetahui bukti transfer palsu yang digunakan tersangka dibuat dari apa. “Kami masih mendalami bukti transfer palsu tersebut dari para tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut Mashuri mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, aksi penipuan secara online itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan modus transaksi jual beli. “Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui korban juga sama persis,” ucapnya.
Saat ini kedua rersangka MM dan APW telah ditahan di Mapolsek Kretek. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kasus penipuan tersebut untuk mengungkap TKP lainnya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal dan teliti lagi melakukan transkasi jual beli terutama jual beli lewat daring. Jika menemukan kejanggalan segera menghubungi petugas terkait atau polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polres Wonogiri Tangkap Guru Silat yang Cabuli 7 Murid Perempuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
- H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
Advertisement
Advertisement