Advertisement

Promo November

1.000 Alat Peraga Kampanye di Kulonprogo Ditemukan Melanggar Aturan

Newswire
Sabtu, 06 Januari 2024 - 20:17 WIB
Maya Herawati
1.000 Alat Peraga Kampanye di Kulonprogo Ditemukan Melanggar Aturan Bawaslu Kulonprogo tertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Antara/ist - Dok Bawaslu Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 1.000 alat peraga kampanye milik peserta Pemilu 2024 di Kulonprogo ditemukan melanggar aturan zonasi.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo Djoko Dwiyogo di Kulonprogo, Sabtu, mengatakan total alat peraga kampanye (APK) terpasang di 12 kecamatan/kapanewon sekitar 4.000 APK, yang melanggar aturan, seperti zonasi sebanyak 1.000 APK.

Advertisement

"Saat ini masih kami rekap. Hasil rekap sementara sekitar 1.000 APK yang melanggar. Mudah-mudahan nanti setelah kami rekomendasikan ke KPU Kulonprogo, kemudian banyak peserta pemilu yang menertibkan secara mandiri," kata Djoko Dwiyogo.

Ia mengatakan rencananya, rekomendasi penindakan APK ke KPU Kulonprogo pada Senin (8/1). APK yang ditertibkan karena melanggar zonasi dan penempatannya. Mereka memasang APK di rambu-rambu lalu lintas dan tiang listrik. Hal ini tidak sesuai dengan SK Bupati Kulonprogo Nomor 437/c/2023 dan SK KPU Kulonprogo Nomor 129/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024.

BACA JUGA: Ditangkap karena Kasus Narkotika, Saipul Jamil Kini Dibebaskan

Sebelum tahapan kampanye, Bawaslu sudah mengirimkan imbauan ke peserta. Saat tahapan dimulai jika Bawaslu menemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan saran perbaikan dan jika tidak diindahkan akan berikan rekomendasi untuk ditertibkan.

"Kami mengimbau dalam pemasangan APK dan atribut tidak melanggar dari Surat Keputusan KPU tentang Pemasangan APK," katanya.

Djoko Dwiyogo mengatakan sebelum dilakukan rekomendasi penertiban, Bawaslu terlebih dahulu mengkomunikasikan dengan partai politik supaya dilakukan penertiban mandiri. Misalnya ada yang salah pemasangan diberi kesempatan membenahi.

"KPU sebelum mengeluarkan surat juga memberikan waktu bagi parpol melakukan penertiban mandiri dalam waktu 3x24 jam," katanya.

Ia mengakui jumlah APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang sangat sedikit dibandingkan kabupaten kota/kabupaten di DIY. Begitu juga jumlah APK yang melanggar.

Menurut dia, pelaksanaan pemilu di Kulonprogo lebih kondusif. Begitu ada keberatan atau salah pasang APK langsung dilakukan perbaikan.

"Misalnya pemasangan APK di sekat asrama polisi. Begitu dapat laporan keberatan langsung dikomunikasikan dengan parpol untuk ditertibkan mandiri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

News
| Senin, 25 November 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement