Lelang Aset Koruptor di BPA Fair Laris, Harley hingga BMW Terjual
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Bawaslu Kulonprogo tertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Antara/ist/Dok Bawaslu Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 1.000 alat peraga kampanye milik peserta Pemilu 2024 di Kulonprogo ditemukan melanggar aturan zonasi.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo Djoko Dwiyogo di Kulonprogo, Sabtu, mengatakan total alat peraga kampanye (APK) terpasang di 12 kecamatan/kapanewon sekitar 4.000 APK, yang melanggar aturan, seperti zonasi sebanyak 1.000 APK.
"Saat ini masih kami rekap. Hasil rekap sementara sekitar 1.000 APK yang melanggar. Mudah-mudahan nanti setelah kami rekomendasikan ke KPU Kulonprogo, kemudian banyak peserta pemilu yang menertibkan secara mandiri," kata Djoko Dwiyogo.
Ia mengatakan rencananya, rekomendasi penindakan APK ke KPU Kulonprogo pada Senin (8/1). APK yang ditertibkan karena melanggar zonasi dan penempatannya. Mereka memasang APK di rambu-rambu lalu lintas dan tiang listrik. Hal ini tidak sesuai dengan SK Bupati Kulonprogo Nomor 437/c/2023 dan SK KPU Kulonprogo Nomor 129/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024.
BACA JUGA: Ditangkap karena Kasus Narkotika, Saipul Jamil Kini Dibebaskan
Sebelum tahapan kampanye, Bawaslu sudah mengirimkan imbauan ke peserta. Saat tahapan dimulai jika Bawaslu menemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan saran perbaikan dan jika tidak diindahkan akan berikan rekomendasi untuk ditertibkan.
"Kami mengimbau dalam pemasangan APK dan atribut tidak melanggar dari Surat Keputusan KPU tentang Pemasangan APK," katanya.
Djoko Dwiyogo mengatakan sebelum dilakukan rekomendasi penertiban, Bawaslu terlebih dahulu mengkomunikasikan dengan partai politik supaya dilakukan penertiban mandiri. Misalnya ada yang salah pemasangan diberi kesempatan membenahi.
"KPU sebelum mengeluarkan surat juga memberikan waktu bagi parpol melakukan penertiban mandiri dalam waktu 3x24 jam," katanya.
Ia mengakui jumlah APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang sangat sedikit dibandingkan kabupaten kota/kabupaten di DIY. Begitu juga jumlah APK yang melanggar.
Menurut dia, pelaksanaan pemilu di Kulonprogo lebih kondusif. Begitu ada keberatan atau salah pasang APK langsung dilakukan perbaikan.
"Misalnya pemasangan APK di sekat asrama polisi. Begitu dapat laporan keberatan langsung dikomunikasikan dengan parpol untuk ditertibkan mandiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.