Advertisement
Salut! Seluruh Laskar Partai Politik di Kulonprogo Sepakat Tak Gunakan Knalpot Brong
Ilustrasi knalpot blombongan. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 38 laskar partai politik di Kabupaten Kulonprogo, mendeklarasikan "Kulonprogo Tanpa Knalpot Blombongan (brong)". Kesepakatan tersebut dibuat mendekati pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Umum 2024 pada 21 Januari.
Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan 38 laskar parti politik menyepakati pelaksanaan kampanye terbuka, koordinator atau ketua laskar agar bisa mengimbau kepada anggotanya tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot blombongan.
Advertisement
BACA JUGA: 5 Parpol di Sleman Diminta Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye
Knalpot brong ini sangat signifikan menjadi pemicu terjadi gesekan dengan warga atau pun dengan kelompok lain. "Kesepakatan ini berjalan lancar, dan mereka menandatangani deklarasi 'Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan' pada Pemilu 2024," kata Nunuk Setiyowati usai deklarasi dilakukan di Balai Kalurahan Jatirejo, Jumat (12/1/2024).
Ia mengatakan apabila dalam pelaksanaan kampanye masih menggunakan knalpot brong, maka Polres Kulon Progo akan menggunakan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, langkah tersebut dikoordinasikan dengan ketua laskar.
"Kami akan melakukan komunikasi dengan laskar parpol supaya tidak ada salah paham soal larangan penggunaan knalpot brong," katanya.
Nunuk mengatakan sosialisasi tak hanya dilakukan pada laskar parpol, tetapi juga para pelaku usaha otomotif agar tidak menjual knalpot blombongan.
Meski begitu, ia memastikan tidak ada penjual knalpot tersebut di Kulonprogo. Pihaknya pun akan terus menggencarkan sosialisasi ke laskar parpol hingga masyarakat soal knalpot brong.
BACA JUGA: Prabowo Disambut Antusias Ribuan Massa Pendukung di Bengkulu
Jika nantinya masih ada temuan, maka langkah penindakan akan diambil. "Tapi kami tetap mengedepankan komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.
Sementara itu Ketua Laskar AMPI Kulon Progo Awang Himawan mengatakan deklarasi "Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan" dalam kampanye Pemilu 2024 yang perlu digarisbawahi, yakni alasan laskar parpol menggunakan knalpot brong karena untuk menarik perhatian masyarakat.
Kalau kampanye terbuka biasa-biasa saja, tanpa knalpot brong tidak akan banyak masyarakat yang tertarik atau datang dalam kegiatan kampanye terbuka.
"Pemilu itu adalah kegiatan lima tahunan, kalau sekiranya ada kesepakatan dengan laskar dan pemuda, alangkah baik. Namun kalau ini bentuk imbauan, mau tidak mau harus sepakat," katanya.
Ketua BSM Kulonprogo Sandri mengatakan secara pribadi, dirinya sepakat larangan penggunaan knalpot brong dalam kampanye terbuka. Kendala teknis di lapangan, anggota laskar akan banyak yang kecewa.
"Saya sepakat atas nama pribadi, tapi untuk anggota laskar belum tahu. Namun saya akan mengimbau kepada anggota," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







