JPW Desa Polisi Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SD Swasta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Police Watch atau JPW mendesak penyidik Polresta Jogja segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa siswa SD di salah satu sekolah dasar swasta di Jogja.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mengatakan sudah hampir sepekan kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap terduga korban anak oleh oknum guru pada sekolah dasar swasta di Kota Jogja masih berproses hukum di Polresta Jogja.
Advertisement
Polresta Jogja telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan kekerasan seksual atau pelecehan seksual ini sementar polisi belum memeriksa terduga pelaku.
"Jogja Police Watch atau JPW berharap kepada pihak kepolisian Polresta Jogja jika telah menemukan unsur tindak pidana kekerasan seksual telah terpenuhi, maka penegakan hukum atas perkara ini sebaiknya dituntaskan secepat mungkin," katanya, Minggu (14/1/2024).
JPW mendukung agar kasus ini segera diselesaikan oleh pihak kepolisian Polresta Jogja, dalam artian tidak diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kasus kekerasan seksual terlebih korbannya adalah anak yang boleh diselesaikan secara damai.
Sebab, kata dia, kasus pelecehan seksual anak telah melanggar undang-undang dan merampas hak anak. Karena itu, Kamba meminta jangan sampai ada alasan non yuridis hukum, sehingga kasus dugaan kekerasan seksual ini diselesaikan lewat restorative justice. Yakni penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
BACA JUGA: Proses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual SD Swasta Berjalan, Polresta Jogja Periksa 3 Orang
"Jika proses restorative justice terjadi nantinya pada perkara ini, maka akan menciderai rasa keadilan bagi para terduga korban dan keluarga korban tentunya. Semoga saja tidak terjadi," tandasnya.
Kamba mengingatkan bahwa Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang.
Kamba menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak bukanlah delik aduan tetapi delik biasa. Artinya pihak kepolisian dapat memproses adanya informasi adanya dugaan kekerasan seksual tehadapa anak tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepala polisi.
"JPW berharap semakin banyak masyarakat yang berani melapor atas adanya dugaan kekerasan seksual khususnya terhadap anak terlebih di lingkungan sekolah," ucapnya.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual di SD Swasta Jogja, Pemda DIY: Penanganan Harus Berpihak Korban
Tak lupa JPW tentunya menyampaikan rasa empati yang mendalam terhadap terduga korban kekerasan seksual atau pelecehan seksual ini.
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharjo menuturkan pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak tersebut. "Kepala sekolah dan dua orang guru," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa.
Tak hanya itu, Unit PPA Polresta Jogja selanjutnya juga akan mengumpulkan keterangan lainnya, termasuk dari para orang tua korban.
Timbul mengatakan pihaknya juga akan meminta pemeriksaan psikologi korban dari Rifka Annisa. "Sehingga masih diperlukan pendalaman terkait berapa jumlah anak yang sebenarnya menjadi korban," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Pekan Terakhir November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 24 November 2024: Hujan Ringan hingga Petir
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Upayakan Pemulangan Manuskrip Kraton Jogja Tersimpan di Inggris
Advertisement
Advertisement