Tak Cukup Bukti, Bawaslu Jogja Hentikan Pemeriksaan Caleg Diduga Kampanye di Tempat Ibadah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jogja menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Jogja yang diduga berkampanye di tempat ibadah di Kemantren Wirobrajan, Jogja.
"Perkara kampanye calon anggota DPRD Kota Jogja Dapil II berinisial D dinyatakan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan adanya bukti yang cukup dalam pemenuhan unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala dalam keterangan resmi di Jogja, Sabtu.
Advertisement
Ia menjelaskan unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilihan umum dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Berdasarkan informasi awal dan laporan hasil pengawasan yang diterima dari Panwaslu Kecamatan Wirobrajan, Andie mengakui Bawaslu Kota Jogja sempat menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada perkara yang terjadi pada 12 Januari 2024.
Pertama, kata dia, pelaksanaan kampanye dengan metode tatap muka oleh caleg atas nama D tersebut dilaksanakan di sebuah fasilitas publik yang digunakan sebagai tempat pertemuan warga, dengan plang nama "Musala" yang terletak dalam lingkup fasilitas pendidikan.
Berikutnya, lanjut Andie, dalam kampanye yang dihadiri oleh kurang lebih 30 orang ibu-ibu PKK tersebut, Calon Anggota DPRD kota Jogja Dapil II atas nama D mengucapkan terima kasih bisa bersilaturahim dengan ibu-ibu PKK, sekaligus meminta restu dan mengajak memilih dirinya sebagai anggota DPRD Kota Yogyakarta.
BACA JUGA: Ada Caleg Jogja Diduga Berkampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Turun Tangan
"Dalam kampanye tersebut D menyampaikan sosialisasi lima spesimen surat suara, dan dilanjutkan dengan pembagian bahan kampanye berupa, kaos, kerudung, mug, kalender, serta stiker," ucap dia.
Meski demikian, berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu dengan memperhatikan hasil kajian, pemeriksaan, dan klarifikasi yang telah dilakukan, maka perkara itu dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti yang cukup dalam pemenuhan unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam temuan tersebut.
Meski begitu, Andie Kartala mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar pada pekan terakhir masa kampanye, dapat melaksanakan kampanye dengan tetap menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Yogyakarta tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum pemilu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," ujar Andie Kartala.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Yogyakarta menemukan dugaan pelanggaran pemilu salah satu calon legislatif (caleg) yang diduga berkampanye di sebuah tempat ibadah di Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DIY.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa menyebut kegiatan itu diduga berlangsung di tempat ibadah yang lokasinya menyatu dengan Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Wirobrajan pada 12 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Selasa 26 November 2024 dari Stasiun Tugu dan Stasiun Kutoarjo, Cek Keberangkatannya di Sini
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Candi Borobudur, Cek di Sini
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Selasa 26 November 2024
- Prakiraan Cuaca di Jogja Selasa 26 November 2024, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir di Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 26 November 2024
Advertisement
Advertisement