Advertisement

Ketua KPU Dijatuhi Sanksi Etik oleh DKPP, Begini Tanggapan Mahfud MD

Catur Dwi Janati
Selasa, 06 Februari 2024 - 00:37 WIB
Ujang Hasanudin
Ketua KPU Dijatuhi Sanksi Etik oleh DKPP, Begini Tanggapan Mahfud MD Cawapres Mahfud MD saat menyampaikan visi misi dan program kerja dalam Debat Calon Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jumat (22/12/2023). - Tangkapan Layar KPU RI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD ikut memberi tanggapannya soal sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabumingra Raka sebagai cawapres. 

Dari pandangan Mahfud, secara hukum prosedural pencalonan Gibran sudah sah. Apapun putusan DKPP, tidak akan mempengaruhi prosedur yang sudah ditempuh oleh pencalonan Gibran sebagai Cawapres. 

Advertisement

Namun DKPP lanjut Mahfud mengadili pribadi para anggota KPU. "DKPP itu mengadili pribadi. Mengadili pribadi-pribadi anggota KPU bukan keputusan KPU-nya yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi. Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah," tegas Mahfud pada Senin (5/2/2024) dalam acara Tabrak Prof di Koat Kopi Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Tak sampai di situ, Mahfud juga menilai KPU telah melakukan pelanggaran berkali-kali. Sementara saat diberitahu letak pelanggarannya, tidak ada perbaikan dan justru menimbulkan kesalahan yang berikutnya. 

BACA JUGA: Ketua KPU RI Terbukti Melanggar Etik Karena Menerima Pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai Cawapres

"Supaya diingat KPU itu sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sudah berkali-kali, banyak sekali, kalau kita beri tahu hanya diperbaiki gitu lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya," ungkapnya. 

Bahkan Mahfud menggarisbawahi Hasyim Asy'ari yang telah melakukan dua kali kesalahan. Jika yang bersangkutan membuat kesalahan lagi, Mahfud berpendapat jika Hasyim Asy'ari harus diberhentikan dari KPU.

"Saudara Hasyim Ashari itu salahnya sudah dua kali diperingatkan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim Asy'ari, kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU," tegasnya. 
 
"Oleh sebab itu KPU hati-hati dari sekarang," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bappenas Targetkan Penurunan Prevalensi Stunting 14,2 Persen di Akhir 2029

News
| Sabtu, 18 Januari 2025, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sepanjang 2024, 100 Juta Wisatawan Kunjungi Museum Sains dan Teknologi di China

Wisata
| Rabu, 15 Januari 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement