Advertisement

Promo November

Hari Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kulonprogo Patroli Pengawasan

Newswire
Sabtu, 10 Februari 2024 - 16:37 WIB
Maya Herawati
Hari Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kulonprogo Patroli Pengawasan Ilustrasi pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menggelar patroli pengawasan di masa tenang 11-13 Februari 2024 mengantisipasi politik uang serta mendukung pendistribusian logistik berjalan lancar.

Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto di Kulonprogo, Sabtu (10/2/2024), mengatakan patroli pengawasan akan dilakukan di seluruh jajaran pengawas, mulai dari yang paling bawah olah pengawas TPS, kemudian pengawas kelurahan, Panwascam hingga Bawaslu kabupaten. "Pengawasan ini untuk mengantisipasi adanya pelanggaran," kata Marwanto.

Advertisement

Ia mengatakan Bawaslu juga memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye.

"Kami memberikan surat imbauan kepada KPU kabupaten terkait kesiapan dan ketersediaan logistik pemilu di setiap TPS, keakuratan daftar pemilih di setiap TPS, dan terpenuhinya setiap hak pilih Warga Negara Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Marwanto mengatakan Bawaslu lebih intensif menyiapkan kompetensi jajaran pengawas TPS sebagai ujung tombak pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

BACA JUGA: Tahun Baru Imlek 2024, Presiden Jokowi: Mari Bersama-sama Merayakan Keberagaman Budaya

"Kami melakukan bimbingan teknis ketiga bagi pengawas TPS. Pengawas TPS tidak hanya bertugas pada hari pencoblosan, pada hari tenang (11-13 Februari) mereka juga akan memastikan tidak ada aktivitas kampanye di wilayahnya," katanya.

Dia mengatakan Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan, yakni KPU dan Satpol PP Kulonprogo terkait pembersihan alat peraga kampanye (APK).

"Di masa tenang ini sebutannya tidak lagi penertiban APK, tapi pembersihan. Dan sesuai regulasi, terkait pembersihan APK menjadi ranah KPU yang akan menjadi koordinator sektor," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya

News
| Jum'at, 22 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement