Bawaslu DIY Perkuat Literasi Kepemiluan Lewat Bawaslu Membelajarkan

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jum'at, 04 September 2026 18:27 WIB
Bawaslu DIY Perkuat Literasi Kepemiluan Lewat Bawaslu Membelajarkan

Bawaslu DIY mempersiapkan pengambilan gambar Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dengan materi Tata Kelola dan Manajemen Tahapan Pemilu di Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Jogja (Bawaslu DIY) memperkuat literasi kepemiluan melalui Bawaslu Membelajarkan Volume Dua. Program tersebut mengangkat tema tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu untuk memperkuat kapasitas pengawasan agar berjalan profesional, terukur, serta mampu mengantisipasi potensi kerawanan.

Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu DIY dalam memahami tata kelola dan manajemen setiap tahapan Pemilu.

Materi tersebut disampaikan melalui bahan pelatihan internal bidang SDMOD (Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan) bertajuk “Tata Kelola & Manajemen Tahapan Pemilu”.

Memahami 11 Tahapan Pemilu

Dalam infografis yang disampaikan oleh tiga presenter, desain tahapan Pemilu mengacu pada Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan tersebut mencakup 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelantikan.

Ketiga presenter tersebut yakni Mohammad Najib selaku Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, serta Agung Nugroho selaku Koordinator Divisi SDMOD.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemahaman terhadap kerangka regulasi Pemilu. KPU memiliki kewenangan menyusun Peraturan KPU (PKPU), termasuk mekanisme pengujiannya apabila terdapat ketentuan yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Sementara itu, pelaksanaan tahapan tersebut menjadi bagian yang diawasi oleh Bawaslu.

Pemahaman mengenai hubungan antara tahapan, regulasi, serta kewenangan masing-masing lembaga menjadi fondasi bagi pengawas agar dapat menjalankan tugas secara tepat dan sesuai koridor hukum.

Empat Aspek Tata Kelola Pemilu

Selain kerangka regulasi, kesiapan penyelenggara menjadi bagian penting dalam tata kelola Pemilu.

Setidaknya terdapat empat aspek yang perlu diperhatikan, yakni kapasitas kelembagaan, tata kelola sumber daya, manajemen risiko, serta koordinasi antarlembaga.

Keempat aspek tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun penyelenggaraan Pemilu yang efektif sekaligus memastikan pengawasan dapat dilakukan secara optimal.

Pengawasan Dimulai dari Regulasi

Infografis juga menampilkan sejumlah praktik baik Bawaslu DIY, khususnya dalam pengawalan kerangka regulasi.

Salah satunya melalui kajian hukum yang dilakukan dengan penyusunan policy paper sebagai bahan untuk memberikan rekomendasi terhadap kebijakan kepemiluan.

Bawaslu DIY juga melakukan diseminasi rancangan PKPU kepada para pemangku kepentingan. Masukan yang diperoleh kemudian dapat disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu RI.

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah regulasi ditetapkan atau ketika tahapan telah berjalan. Pengawasan juga dapat dilakukan melalui pengkajian dan pemberian masukan terhadap rancangan regulasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penguatan kualitas penyelenggaraan Pemilu.

“Pengawasan terhadap Pemilu perlu dibangun sejak dari kerangka regulasinya. Kajian hukum, diseminasi rancangan regulasi, serta penyampaian masukan secara berjenjang merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi Pemilu dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan di lapangan.” Ungkap Mohammad Najib.

Keterwakilan Perempuan Lebih dari 30 Persen

Aspek lain yang ditampilkan dalam infografis adalah keterwakilan perempuan dalam rekrutmen pengawas ad hoc Pemilu 2024 di lima kabupaten/kota se-DIY.

Data tersebut menunjukkan keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen di seluruh kabupaten/kota se-DIY, meliputi Kota Jogja, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Keterwakilan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kelembagaan pengawasan yang inklusif sekaligus memastikan perspektif perempuan turut hadir dalam proses pengawasan Pemilu.

Menuju Pengawasan yang Profesional

Penguatan tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu menjadi semakin penting seiring kompleksitas penyelenggaraan Pemilu.

Pengawas dituntut tidak hanya memahami apa yang harus diawasi, tetapi juga mampu membaca hubungan antara regulasi, kelembagaan, sumber daya, risiko, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.

Melalui penguatan kapasitas tersebut, Bawaslu DIY berkomitmen untuk terus membangun sistem pengawasan yang profesional, berbasis regulasi, responsif terhadap risiko, dan berorientasi pada pencegahan.

Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online