12 TPS Khusus di Bantul Dipindah, Ini Alasannya

Jumali
Jumali Senin, 12 Februari 2024 11:47 WIB
12 TPS Khusus di Bantul Dipindah, Ini Alasannya

Ilustrasi pemilu - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memastikan memindah sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus untuk pesantren.

Hal ini menyusul adanya aturan larangan pendirian TPS di area pesantren, asrama TNI dan Polri tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 272 yang tertanggal pada 7 Februari 2024.

Dalam surat tersebut ada poin yang menyebutkan jika pembuatan TPS pada TPS lokasi khusus, pondok pesantren dan asrama TNI, Polri, pembuatan TPS itu di luar area atau lingkungan pondok pesantren atau asrama.

“Total ada sekitar 12an TPS yang kami pindah lokasinya. Tidak berada di pondok pesantren, melainkan di luar area tersebut,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Mestri Widodo kepada Harianjogja, Senin (12/2/2024).

Untuk lokasi pas luar area yang akan digunakan, Mestri memastikan tidak ada kendala. Koordinasi telah dilakukan dengan pihak PPK, PPS, KPPS untuk melakukan koordinasi terkait pendirian TPS.

“Untuk lokasi yang penting mudah diakses, dan mudah dilakukan pengawasan. Nanti teman-teman PPK, PPS dan KPPS yang akan berkoordinasi lokasi pasnya,” lanjut Mestri.

BACA JUGA: KPU Bantul Bakal Dirikan 22 TPS Khusus, Ini Lokasinya

Adapun perincian TPS lokasi khusus yang dipindah adalah di Pondok Pesantren Ali Maksum ada  718 pemilih (2-3 TPS), Al Munawir ada 683 pemilih (2-3 TPS), Pondok Annur ada 936 pemilih (3-4 TPS) dan Pondok Binbaz ada 1.011 pemilih (3-4 TPS).

42 Tahanan Polres  Dilayani

Selain memindah 12 TPS lokasi khusus yang ada di area pondok pesantren, Mestri juga memastikan jika 42 warga  tahanan Polres Bantul yang 22 di antaranya di tahan di Mapolres dan sisanya di tahan di Mapolsek akan tetap bisa memilih pada 14 Februari mendatang. Warga yang berstatus tahanan polisi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). 

Menurutnya, tahanan akan melakukan pencoblosan melalui mekanisme dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

“Nanti petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS yang akan datang ke Polsek atau Polres mendatangi tahanan untuk dilakukan pemungutan suara,” kata Mestri.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Bantul , Joko Santosa, mengungkapkan tidak hanya TPS khusus untuk pesantren saja yang di dirikan di luar area. Akan tetapi juga TPS khusus untuk asrama TNI dan Polri yang harus didirikan di luar area asrama TNI dan Polri.

“Ini sesuai aturan. Dan kami koordinasi ulang dengan memerintahkan PPK, PPS, KPPS untuk melakukan koordinasi terkait pendirian TPS," ungkap Joko.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online