Advertisement
KPU Bantul Bakal Dirikan 22 TPS Khusus, Ini Lokasinya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul akan mendirikan 22 TPS Khusus di wilayaj Bantul untuk mengakomodir pemilih dari luar Kabupaten Bantul yang akan memberikan suaranya pada Pemilu tahun depan.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bantul Wuri Rahmawati menyampaikan jumlah pemilih tambahan di Kabupaten Bantul cukup tinggi.
Advertisement
Berdasarkan catatan KPU Kabupaten Bantul pada Pemilu tahun 2019 ada 10.034 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Bantul. Saat ini ada 4.150 orang pemilih dari luar Kabupaten Bantul yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bantul yang akan menggunakan hak pilih di TPS Khusus.
“Bantul punya potensi DPTb cukup besar yaitu [dari] kampus dan pondok pesantren, dengan regulasi tahun 2024 adanya TPS lokasi khusus,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (26/12/2023).
Dia menyampaikan pembentukan TPS Khusus tersebut untuk memfasilitasi pemilih dari luar daerah. Dia pun terus menggencarkan agar semakin banyak masyarakat dari luar daerah yang dapat mendaftarkan diri untuk pindah memilih, sehingga hak pilihnya dapat digunakan dalam Pemilu tahun 2024.
Lokasi TPS Khusus
TPS Khusus yang akan didirikan dalam Pemilu tahun 2024 yaitu di UMY, UAD, ISI, Rutan IIB Bantul, Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha, Ponpes Al Munawwir, Ponpes Ali Maksum, Ponpes An Nur, dan Islamic Center bin Baz.
“Sehingga [dengan TPS Khusus] kebutuhan pemenuhan hak pilih warga negara Indonesia di Bantul dapat dipenuhi meskipun mereka pemilih pindahan. Saat ini kami memastikan masyarakat, mahasiswa, santri, dan orang luar bekerja di Bantul tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Kami melakukan sosialisasi untuk layanan pindah memilih,” ujarnya.
Dia menyampaikan KPU Kabupaten Bantul juga menyiapkan surat suara cadangan sebesar 2 persen di setiap TPS pada Pemilu tahun 2024. Surat suara cadangan tersebut digunakan untuk mengantisipasi apabila ada surat suara yang rusak, pemilih pindahan atau pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Karena itu, dia mendorong agar pemilih dari luar Kabupaten Bantul yang akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Bantul segera mendaftarkan diri sebagai pemilih pindahan agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar.
“Kami mendorong kampus, pesantren, masyarakat pekerja informal bila memang akan menggunakan hak pilih di Bantul monggo kami layani sampai 15 Januari 2023,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Saham Anjlok Akibat Kebijakannya, Trump Ibaratkan Seperti Minum Obat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dispar Bantul Klaim Raih PAD Rp1,6 miliar Selama Libur Lebaran 2025
- Libur Lebaran 2025, Pengajuan KK di Sleman Jadi Layanan Paling Banyak Diakses
- Terkendala Lahan, Program Sekolah Rakyat di Gunungkidul Belum Bisa Direalisasikan
- Tabrak Pagar Jembatan Balai Kalurahan Patalan, Pengendara Sepeda Motor asal Semarang Meninggal
- Sampah Meningkat Selama Libur Lebaran, Pemkab Kulonprogo Bikin Tim Khusus
Advertisement
Advertisement