LPS Siapkan Sistem Data Real Time, Pantau 1.594 Bank Tanpa Jeda
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Ilustrasi daging - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur membeli daging sapi yang ditawarkan dengan harga murah di pasar-pasar tradisional. Hal ini untuk menghindari penularan antraks atau penyakit lainnya.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti berhadap agar masyarakat tidak tergiur dengan harga daging murah.
"Jangan tergiur membeli daging yang murah karena patut kita curigai daging yang murah ini berasal dari sapi yang mungkin dipotong karena tidak sehat," katanya, Kamis (14/3/2024)
BACA JUGA: Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul Soal KLB Antraks
Terkait munculnya kasus antraks di Kabupaten Sleman dan Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogjs telah melakukan pemantauan sapi maupun domba milik peternak di wilayah setempat.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu cemas karena berdasarkan hasil pemantauan sementara, belum ditemukan kasus ternak baik sapi maupun domba di Kota Jogja terjangkit penyakit antraks.
Selain itu, pihaknya bersama Satpol PP Kota Jogja menggencarkan pengawasan penjualan daging sapi yang tidak disertai surat periksa ulang.
Daging yang akan dijual harus diperiksa ulang di check point yang berada di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan daging terbebas penyakit termasuk antraks.
Menurut Sri, meski untuk membuktikan daging terkontaminasi antraks harus melalui uji laboratorium, konsumen atau masyarakat setidaknya dapat mengenali ciri-ciri daging sapi sehat melalui tekstur dan warnanya.
"Pilih yang warnanya merah segar, teksturnya kenyal, kemudian aromanya mencirikan masing-masing daging, kalau sapi ya bau khas sapi, kalau kambing ya berbau khas kambing," kata dia.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan untuk memastikan kesehatan daging di pasaran, pihaknya telah menerjunkan personel untuk menegakkan Perda Kota Jogja Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan hewan dan Penanganan Daging.
Terkait pelanggaran perda tersebut, kata Octo, Satpol PP Kota Jogja telah menindak enam orang pada 2023 dan empat orang pada 2024.
"Masing-masing mendapatkan sanksi denda Rp350 ribu. Pelanggarannya terbukti menjual daging sapi tanpa disertai surat keterangan periksa ulang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Kemhan siapkan Bandara Kertajati menjadi pusat MRO pesawat Hercules Asia untuk memperkuat industri pertahanan Indonesia
Prabowo ungkap alasan turun langsung menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR di tengah tantangan geopolitik dan ekonomi global.