Advertisement

Kasus Antraks Kembali Muncul, Masyarakat Diingatkan untuk Tidak Tergiur dengan Harga Daging Murah

Newswire
Jum'at, 15 Maret 2024 - 07:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Antraks Kembali Muncul, Masyarakat Diingatkan untuk Tidak Tergiur dengan Harga Daging Murah Ilustrasi daging / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur membeli daging sapi yang ditawarkan dengan harga murah di pasar-pasar tradisional. Hal ini untuk menghindari penularan antraks atau penyakit lainnya.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti berhadap agar masyarakat tidak tergiur dengan harga daging murah.

Advertisement

"Jangan tergiur membeli daging yang murah karena patut kita curigai daging yang murah ini berasal dari sapi yang mungkin dipotong karena tidak sehat," katanya, Kamis (14/3/2024)

BACA JUGA: Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul Soal KLB Antraks

Terkait munculnya kasus antraks di Kabupaten Sleman dan Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogjs telah melakukan pemantauan sapi maupun domba milik peternak di wilayah setempat.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu cemas karena berdasarkan hasil pemantauan sementara, belum ditemukan kasus ternak baik sapi maupun domba di Kota Jogja terjangkit penyakit antraks.

Selain itu, pihaknya bersama Satpol PP Kota Jogja menggencarkan pengawasan penjualan daging sapi yang tidak disertai surat periksa ulang.

Daging yang akan dijual harus diperiksa ulang di check point yang berada di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan daging terbebas penyakit termasuk antraks.

Menurut Sri, meski untuk membuktikan daging terkontaminasi antraks harus melalui uji laboratorium, konsumen atau masyarakat setidaknya dapat mengenali ciri-ciri daging sapi sehat melalui tekstur dan warnanya.

"Pilih yang warnanya merah segar, teksturnya kenyal, kemudian aromanya mencirikan masing-masing daging, kalau sapi ya bau khas sapi, kalau kambing ya berbau khas kambing," kata dia.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan untuk memastikan kesehatan daging di pasaran, pihaknya telah menerjunkan personel untuk menegakkan Perda Kota Jogja Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan hewan dan Penanganan Daging.

Terkait pelanggaran perda tersebut, kata Octo, Satpol PP Kota Jogja telah menindak enam orang pada 2023 dan empat orang pada 2024.

"Masing-masing mendapatkan sanksi denda Rp350 ribu. Pelanggarannya terbukti menjual daging sapi tanpa disertai surat keterangan periksa ulang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement