Kekeringan di Ngawi Meluas, 4.403 Warga Terdampak di 7 Kecamatan
Kekeringan di Ngawi meluas hingga 21 desa di tujuh kecamatan. Sebanyak 4.403 jiwa terdampak dan bergantung pada bantuan air bersih.
Ilustrasi daging - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur membeli daging sapi yang ditawarkan dengan harga murah di pasar-pasar tradisional. Hal ini untuk menghindari penularan antraks atau penyakit lainnya.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti berhadap agar masyarakat tidak tergiur dengan harga daging murah.
"Jangan tergiur membeli daging yang murah karena patut kita curigai daging yang murah ini berasal dari sapi yang mungkin dipotong karena tidak sehat," katanya, Kamis (14/3/2024)
BACA JUGA: Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul Soal KLB Antraks
Terkait munculnya kasus antraks di Kabupaten Sleman dan Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogjs telah melakukan pemantauan sapi maupun domba milik peternak di wilayah setempat.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu cemas karena berdasarkan hasil pemantauan sementara, belum ditemukan kasus ternak baik sapi maupun domba di Kota Jogja terjangkit penyakit antraks.
Selain itu, pihaknya bersama Satpol PP Kota Jogja menggencarkan pengawasan penjualan daging sapi yang tidak disertai surat periksa ulang.
Daging yang akan dijual harus diperiksa ulang di check point yang berada di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan daging terbebas penyakit termasuk antraks.
Menurut Sri, meski untuk membuktikan daging terkontaminasi antraks harus melalui uji laboratorium, konsumen atau masyarakat setidaknya dapat mengenali ciri-ciri daging sapi sehat melalui tekstur dan warnanya.
"Pilih yang warnanya merah segar, teksturnya kenyal, kemudian aromanya mencirikan masing-masing daging, kalau sapi ya bau khas sapi, kalau kambing ya berbau khas kambing," kata dia.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan untuk memastikan kesehatan daging di pasaran, pihaknya telah menerjunkan personel untuk menegakkan Perda Kota Jogja Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan hewan dan Penanganan Daging.
Terkait pelanggaran perda tersebut, kata Octo, Satpol PP Kota Jogja telah menindak enam orang pada 2023 dan empat orang pada 2024.
"Masing-masing mendapatkan sanksi denda Rp350 ribu. Pelanggarannya terbukti menjual daging sapi tanpa disertai surat keterangan periksa ulang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kekeringan di Ngawi meluas hingga 21 desa di tujuh kecamatan. Sebanyak 4.403 jiwa terdampak dan bergantung pada bantuan air bersih.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin, 12 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan tarif tiket Rp8.000.
Pemerintah mencatat setoran Rp57,1 triliun dari Satgas PKH selama 2025–2026, termasuk pajak dan PNBP hasil penertiban kawasan hutan.
Edisi pertama Harry Potter and the Goblet of Fire bertanda tangan J.K. Rowling hadir di BBW 2026 melalui kolaborasi dengan Goldsboro Books.
Polda Sultra menempatkan dua anggota Polres Baubau di patsus selama tujuh hari terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis TV One.
Timnas Putri U17 Indonesia mengalahkan Singapura 5-0 dan lolos ke Piala Asia Putri U17 2027 di China dengan sembilan poin sempurna.