Lereng Merapi Bersiap Panen Lebih Besar Saat Kebun Kopi Meluas
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mulai menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pedoman teknis pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024.
Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan Pemkab Gunungkidul mulai menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pedoman teknis pembayaran THR Idulfitri 2024.
Putro mengaku pihaknya baru saja menggelar rapat koordinasi pada Jumat 15 Maret 2024 dalam penyusunan Perkada.
Anggaran THR tersebut akan diambil dari APBD Kabupaten. Katanya, alokasi anggaran tersebut telah ada di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Perkada tersebut mulai dapat disusun setelah Pemerintah RI resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian THR dan gaji 13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam Pasal 11 disampaikan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Apabila THR belum dapat dibayarkan maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Besaran THR didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024.
BACA JUGA: Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Rincian Penerima hingga Nominal
“Saat ini masih proses penyusunan Perkada. Masih berproses di BKPPD dan Bagian Hukum Setda,” kata Putro dihubungi, Minggu (17/3/2024).
Sebelumnya, Kepala Bidang Formasi, Pengembangan dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan ada sebanyak 8.288 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul. Rinciannya, sebanyak 6.874 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.414 adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK ini yang dalam PP No. 14/2024 merupakan bagian dari aparatur negara bersama dengan Calon PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Simak rekomendasi 9 mobil van terbaik di Indonesia mulai dari Wuling Formo, Gran Max, Hiace Premio hingga Mercedes-Benz V-Class. Cocok untuk keluarga maupun bis
CEO OpenAI Sam Altman menyebut dunia telah memasuki era singularitas AI. Pernyataan itu memicu perdebatan baru tentang manfaat dan risiko kecerdasan buatan bagi
Satpol PP dan Dishub Bantul menemukan 11 pelanggaran penyelenggaraan parkir. Tiga kendaraan yang parkir di area terlarang depan IGD RSUD Panembahan Senopati jug
Penelitian mengungkap keterikatan emosional terhadap mantan pasangan bisa bertahan lama. Rata-rata seseorang membutuhkan sekitar empat tahun agar perasaan itu b
Piala Dunia 2030 terancam boikot negara-negara Eropa setelah UEFA mengecam rencana FIFA membentuk FIFA Forward Enterprise untuk mengelola hak komersial turnamen