Advertisement
Pemkab Gunungkidul Segera Terbitkan Perkada THR

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mulai menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pedoman teknis pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024.
Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan Pemkab Gunungkidul mulai menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pedoman teknis pembayaran THR Idulfitri 2024.
Advertisement
Putro mengaku pihaknya baru saja menggelar rapat koordinasi pada Jumat 15 Maret 2024 dalam penyusunan Perkada.
Anggaran THR tersebut akan diambil dari APBD Kabupaten. Katanya, alokasi anggaran tersebut telah ada di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Perkada tersebut mulai dapat disusun setelah Pemerintah RI resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian THR dan gaji 13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam Pasal 11 disampaikan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Apabila THR belum dapat dibayarkan maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Besaran THR didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024.
BACA JUGA: Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Rincian Penerima hingga Nominal
“Saat ini masih proses penyusunan Perkada. Masih berproses di BKPPD dan Bagian Hukum Setda,” kata Putro dihubungi, Minggu (17/3/2024).
Sebelumnya, Kepala Bidang Formasi, Pengembangan dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan ada sebanyak 8.288 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul. Rinciannya, sebanyak 6.874 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.414 adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK ini yang dalam PP No. 14/2024 merupakan bagian dari aparatur negara bersama dengan Calon PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3.200 Jemaah Haji Asal DIY Sudah Tiba di Tanah Air
- Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
- Dukung Pendidikan dan Industri Ramah Lingkungan, KA Bandara Raih Penghargaan
- Pemkab Bantul Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
- Penataan Lempuyangan, Juru Bicara Warga Satu Rumah Sengketa Minta PT KAI Daop 6 Kantongi Surat Eksekusi
Advertisement
Advertisement