Advertisement

1.400 Pengendara di Bantul Ditilang dalam Razia Operasi Keselamatan Progo 2024

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 18 Maret 2024 - 17:07 WIB
Sunartono
1.400 Pengendara di Bantul Ditilang dalam Razia Operasi Keselamatan Progo 2024 Ilustrasi tilang kendaraan bermotor. - Antara/Fakhri Hermansyah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 1.456 pelanggar lalu lintas ditilang dalam Operasi Keselamatan Progo 2024 digelar selama 14 hari terhitung sejak 4 hingga 17 Maret 2024.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcarlantas.

Advertisement

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan selain melakukan tilang, petugas juga memberikan penindakan berupa teguran. “Untuk tindakan tilang, ada sebanyak 1.456 pelanggar. Kemudian, untuk teguran simpatik terhadap pelanggar mencapai 2.550 teguran,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

BACA JUGA : Sepanjang 2023, Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Sleman Mencapai 16.000 Lebih Kasus

Selama Operasi Keselamatan Progo 2024 ini pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran paling banyak adalah melawan arus atau melanggar rambu.

Disusul pelanggaran lainnya, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spektek atau brong, tidak menggunakan helm SNI dan berkendara di bawah umur. Jeffry mengungkapkan, pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif. Mulai dari unsur karyawan swasta, pelajar, hingga ASN.

Selama masa pelaksanaan operasi, lanjut Jeffry, terjadi sebanyak 87 kecelakaan lalu lintas. “Dari jumlah laka tersebut, terdapat 4 korban meninggal dunia, luka berat 1 orang dan luka ringan sebanyak 100 orang, serta menyebabkan kerugian materi mencapai Rp 37.014.000,” katanya.

Meski Operasi Keselamatan Progo 2024 telah berakhir, Polres Bantul akan tetap mengintensifkan patroli. Untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

BACA JUGA : Jumlah Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Jogja Naik

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar [brong]. Dan perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Butuh 14 Tahun Bersihkan Puing di Gaza Imbas Agresi Israel

News
| Sabtu, 27 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement