Advertisement
KPU Bantul: Syarat Calon Pilkada 2024 dari Parpol Belum Diatur
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul masih menunggu aturan dari pusat terkait syarat partai politik dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Persyaratan calon dari parpol belum diatur karena sekarang masih mengatur terkait dengan tahapan Pilkada, dan kita masih nunggu Peraturan KPU tentang pencalonan," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa di Bantul, Senin.
Advertisement
Berkaca pada Pilkada Bantul 2020, parpol atau gabungan parpol dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati jika memiliki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minimal 20 persen dari total 45 kursi, atau paling sedikit sembilan kursi legislatif.
Apabila berdasarkan perolehan suara, parpol dan gabungan parpol dipersyaratkan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu Legislatif 2019.
"Namun untuk Pilkada 2024 itu belum diatur, dan sekarang yang sudah diatur adalah syarat pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan, sebelum nanti mendaftarkan ke KPU secara resmi pada 27 Agustus," katanya.
BACA JUGA: Pilkada Bantul 2024, Golkar Bakal Usung Abdul Halim Muslih sebagai Calon Bupati
Dia mengatakan, nantinya pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024, baik jalur perseorangan maupun parpol, dilakukan pada 27 sampai 29 Agustus 2024, namun bagi calon perseorangan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Calon perseorangan sebelum mendaftar ke KPU, syarat dukungan harus terpenuhi dulu, yaitu sebanyak 7,5 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) Bantul, persyaratan sudah kita umumkan melalui website, untuk kemudian bisa dipenuhi mulai 5 Mei 2024," katanya.
Joko juga mengatakan, sambil menunggu aturan lebih lanjut terkait pencalonan pada Pilkada 2024, saat ini KPU Bantul juga telah membuka pendaftaran pemantau pemilu untuk Pilkada.
"Untuk pemantau pemilu Pilkada daftarnya ke KPU, tapi kalau pemantau pemilu daftarnya ke Bawaslu, bedanya itu, hal itu sudah diatur dalam Undang Undang Pilkada dan Undang Undang Pemilu, pemantau pemilu Pilkada ini dari lembaga independen," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perhatikan! Ini Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus 9-12 Mei 2024
- Libur Kenaikan Yesus Kristus, Ini Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo, Kamis 9 Mei 2024
- Sambut Long Weekend, KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Cara Beli Tiket Kereta Api Bandara YIA Lewat Railink
- BMKG Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 9 Mei 2024, Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement