Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY Dikukuhkan, Ini Tugasnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia DIY pada Senin (25/3/2024) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Gugus Tugas itu dibentuk untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam implementasi penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Menurut Beny, Gugus tugas ini bertugas mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan strategis bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM di tingkat daerah. Terdiri dari OPD tingkat provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM serta mitra non-pemerintah.
Advertisement
"Pengukuhan ini menjadi sangat penting sebagai perwujudan dalam mencapai penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Diharapkan kepada kelompok kerja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY yang baru saja dikukuhkan, dapat bekerja sama dengan baik dalam menyusun rencana kerja dan program," katanya.
Beny mengatakan, strategis nasional bisnis dan HAM merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Strategi tersebut diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan, serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga pemerintahan maupun dengan pelaku usaha serta masyarakat.
“Pada akhirnya, strategi nasional bisnis dan HAM ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak,” jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan, pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY ini diikuti oleh 17 orang personel yang berasal dari OPD DIY yang menjadi anggota tim gugus tugas tersebut. Agung berharap, pengukuhan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dan juga bagi pertumbuhan perekonomian di DIY.
"Pengukuhan kali ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 35/Kep/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia DIY," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
- Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya
- 3 Alasan Relawan Bolone Mase Mendukung Penuh Kustini - Sukamto di Pilkada Sleman
- KPU Bantul Petakan TPS Rawan Bencana Hidrometeorologi, Ini Lokasinya
- Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
Advertisement
Advertisement