Advertisement

Promo November

Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Ketentuan Pemerintah

Newswire
Rabu, 03 April 2024 - 21:57 WIB
Maya Herawati
Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Ketentuan Pemerintah Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh perusahaan dan para pengusaha di Tanah Air diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja, sesuai dengan imbauan pemerintah. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah.

“Imbauan dari pemerintah, sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu pekan sebelum Lebaran,” ujar dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Advertisement

Dia mengingatkan masyarakat yang nantinya tidak memperoleh THR dapat mengadukan hal itu ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kemnaker dalam hal ini sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang tidak menerima THR secara penuh," kata dia.

 Nadlifah mengaku akan memantau pembayaran THR dengan mengunjungi daerah pemilihannya, yakni Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal. Dia akan memastikan perusahaan-perusahaan membayar THR sesuai ketentuan yang ada.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA: Berikut Agenda Wisata Jogja Selama April 2024, Bisa Jadi Alternatif Liburan Lebaran

Dalam surat edaran tersebut, ia memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Ia mengingatkan bahwa THR juga diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ia menjelaskan jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji, sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Namun, kata Ida, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," katanya. Surat edaran tersebut juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement