Advertisement
Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Ketentuan Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh perusahaan dan para pengusaha di Tanah Air diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja, sesuai dengan imbauan pemerintah. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah.
“Imbauan dari pemerintah, sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu pekan sebelum Lebaran,” ujar dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Advertisement
Dia mengingatkan masyarakat yang nantinya tidak memperoleh THR dapat mengadukan hal itu ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kemnaker dalam hal ini sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang tidak menerima THR secara penuh," kata dia.
Nadlifah mengaku akan memantau pembayaran THR dengan mengunjungi daerah pemilihannya, yakni Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal. Dia akan memastikan perusahaan-perusahaan membayar THR sesuai ketentuan yang ada.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA: Berikut Agenda Wisata Jogja Selama April 2024, Bisa Jadi Alternatif Liburan Lebaran
Dalam surat edaran tersebut, ia memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ia mengingatkan bahwa THR juga diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia menjelaskan jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji, sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Namun, kata Ida, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," katanya. Surat edaran tersebut juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Jadi yang Paling Meriah, Ini 7 Rangkaian Acara HUT Ke-44 Dekranas di Solo
- Beri Dampak Langsung pada Daerah Lokasi Munas, PPJI Berwisata Kuliner di Solo
- Mengenal Lebih Dalam Wisata Makau di Experience Macao Roadshow Jakarta
- Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP di Bali Korban Meninggal Dianiaya Senior
Berita Pilihan
Advertisement
Gubenur Maluku Utara Non Aktif Abdul Ghani Didakwa Terima GratifikasiRp99,8 Miliar
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi DIY Tidak Diperpanjang
- Kemarau Basah, BPBD DIY Minta Warga Bikin Sumur Resapan
- Meresahkan! Vandalisme di Malioboro Jogja Kian Menggila, 10 Toko Jadi Objek Coret-coret
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Prediksi Hotel di Jogja Ramai
- 908 Orang Terkena DBD di DIY, Chikungunya Ikut Melonjak
Advertisement
Advertisement