Advertisement

Bupati Sleman Batalkan Pelantikan Pejabat di 22 Maret 2024

David Kurniawan
Kamis, 04 April 2024 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Bupati Sleman Batalkan Pelantikan Pejabat di 22 Maret 2024 Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo membatalkan pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024) membenarkan adanya Keputusan pembatalan hasil penataan pejabat yang berlangsung di 22 Maret lalu. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati No.03/KEP.KDH/KS/D.4/2024 dan SK Bupati No.11 sampai dengan 18/KEP.KDH/PS/D.4/2024 tertanggal 4 April 2024.

Advertisement

“Mulai hari ini berlaku karena pelantikan pejabat di 22 Maret dibatalkan. Pegawai yang sempat diangkat dikembalikan ke jabatan semula,” kata Budi saat dihubungi Kamis sore.

Meski tidak menyebutkan secara rinci, ia mengakui Keputusan pembatalan tidak lepas dari hasil konsultasi yang dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri pada 1 April lalu. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

“Hasil konsultasi dengan Kemendagri, pelantikan 22 Maret harus dibatalkan dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti,” katanya.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo saat coba dikonfirmasi tidak berkomentar banyak. Terkait dengan Keputusan pembatalan, ia mengarahkan untuk ke BKPP Sleman.

BACA JUGA: Ilmuwan Geologi Mengidentifikasi 75 Sesar Aktif di Pulau Jawa

“Selamat siang. Tanya BKPP nggih. Nuwun,” tulis Kustini dalam pesan WA.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, sudah melakukan klarifikasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran tentang tahapan pilkada terkait dengan penataan pejabat pada 22 Maret lalu. Sesuai dengan ketentuan dengan Pasal Pasal 71 ayat 2 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Adapun dilihat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman No.266/2024 tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024, disebutkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Hal ini berarti sejak 22 Maret dilarang melakukan penataan pejabat tanpa rekomendasi dari Kemendagri.

Arjuna mengaku sudah melakukan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman. Selain itu, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Intinya 22 Maret sudah tidak boleh melakukan penataan pejabat, tanpa ada persetujuan dari Kementerian,” kata Arjuna.

Tindaklanjut dari klarifikasi ini, ia mengaku membuat surat saran perbaikan kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. Adapun materi dalam surat berkaitan dengan saran pembatalan terhadap pelantikan di 22 Maret lalu.

“Harus dibatalkan karena tidak ada rekomendasi dari Kemendagri. Setelah itu bisa diproses dengan mengajukan rekomendasi ke Kemendagri. Setelah keluar baru dilakukan pelantikan lagi,” katanya.

Menurut dia, ancaman juga tidak main-main karena pada saat mendaftar Ketika maju lagi sebagai bakal calon maka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, juga ada sanksi pidana berupa denda dan hukuman penjara.

“Memang harus ditindaklanjuti dengan pembatalan,” katanya.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo melantik Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdangan, Tina Hastani menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Pelantikan dilakukan bersamaan dengan penataan pejabat di lingkup Pemkab Sleman di Bangsal Parasamya, Jumat (22/3/2024).

Secara total ada 39 pejabat yang dilantik. Didalam penataan ini juga terdapat beberapa pejabat eselon II yang ikut dirotasi.

Sebagai contoh, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Suparmono didaulat menduduki jabatan baru sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Eka Suryo Prihantoro sebagai Asisten Administrasi Umum; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman Taupiq Wahyudi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan.

Adapun posisi yang ditinggalkan diisi oleh mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Mirza Anfansury. Untuk kepala dinas yang baru diduduki oleh Agung Armawanta yang sebelumnya menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Pejabat eselon terakhir yang dirotasi adalah Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Heru Saptono dilantik menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. (David Kurniawan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement