Advertisement

Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal

Newswire
Sabtu, 04 Mei 2024 - 14:07 WIB
Sunartono
Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal Talkshow Kupas Tuntas Kehalalan Brand Internasional pada Produk All You Can Eat, pada event Halal Fair, di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (3/5/2024). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kuliner didorong untuk segera mengurus sertifikasi halal. Pemerintah telah menetapkan per 18 Oktober 2024 produk pangan harus sudah memiliki sertifikasi halal.

Praktisi Kuliner sekaligus Brand Ambassador Horison Hotel School Henny Maria Angelica menjelaskan kampanye halal harus terus digalakkan seiring dengan kebijakan pemerintah telah menetapkan aturan terkait sertifikasi halal untuk produk pangan. Bahkan para pelaku usaha yang memproduksi makanan atau minuman telah ditetapkan per 18 Oktober 2024 harus sudah memiliki sertifikasi halal.

Advertisement

"Sudah ada aturan terkait sanksi ketika belum mendapatkan sertifikat halal dan ini tentunya harus ditaati bersama," ujar Founder and Chef Steak Twogether ini dalam talkshow Kupas Tuntas Kehalalan Brand Internasional pada Produk All You Can Eat, pada event Halal Fair, di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (3/5/2024).

BACA JUGA : UMKM Kuliner di DIY Diminta Segera Mengurus Izin

Oleh karena itu kelompoknya memfasilitasi secara gratis para pelaku UMKM maupun praktisi kuliner untuk berdiskusi terkait label halal. Edukasi terkait sertifikasi halal untuk produk pangan harus terus dilakukan, salah satunya melalui seminar atau diskusi dengan menghadirkan pelaku UMKM dan masyarakat umum.

"Edukasi ini sangat penting, di Jogja saya kira masyarakat antusiasi ketika digelar seminar atau diskusi, lewat inilah kemudian peserta diberikan edukasi terkait produk halal tersebut," ujar pemilik nama populer Red Koki.

Wanita yang menjadi Wakil Halal Superchef International Fine Dining di Singapore ini mengatakan adanya sertifikasi halal suatu produk pangan khususnya UMKM akan memberikan rasa nyaman kepada konsumen. Oleh karena itu berpotensi meningkatkan peluang bisnis pelaku UMKM karena konsumen terlayani dengan baik.

"Jogja ini kan kota wisata banyak destinasi kuliner, potensinya sangat besar, meski pun sangat heterogen, tetapi sertifikasi halal ini penting untuk pelaku usaha kuliner," ujarnya.

Sekretaris Indonesian Chef Association Nur Wahyuni menilai pengurusan sertifikasi halal tergolong mudah dan tidak dikenakan biaya. Pelaku UMKM bisa mendaftar melalui situs bpjph.halal.go.id kemudian dikik pendaftaran sertifikasi halal. Setelah melakukan pengisian secara lengkap hingga memilih auditor yang dekat dengan rumah atau tempat usah produksi pangan UMKM.

"Auditornya nanti datang ke rumah setelah dua atau tiga hari untuk melakukan pengecekan, auditornya sudah tersebar per kelurahan dan semuanya free. Maka kami juga mendorong pelaku UMKM harus mengurus sertifikasi halal," kata akademisi yang juga auditor halal ini.

Praktisi Kuliner Priyo Purnomo membenarkan bahwa mengurus sertifikasi halal sebenarnya mudah. Pelaku UMKM kuliner akan mendapatkan keuntungan tersendiri ketika telah mendapatkan sertifikat halal. Hal ini bisa menjadi pintu masuk agar produk kulinernya bisa berkembang. "Orang kalau mau makan jadi lebih yakin, oh ini halal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement