Advertisement

PB IDI : Penerapan KRIS Harus Dibarengi dengan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Sabtu, 18 Mei 2024 - 06:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
PB IDI : Penerapan KRIS Harus Dibarengi dengan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Pengurus Besar (PB) IDI menilai saat ini masih ada beberapa aspek pelayanan kesehatan di Indonesia yang masih perlu ditingkatkan.

“KRIS yang disampaikan Presiden konteksnya sebagai strata pelayanan, bukan aspek pembiayaan. Bagi kami yang paling penting sebenarnya yang harus kita dorong saat ini yaitu mempermudah aksesibilitasnya [pelayanan kesehatan],” ujar Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, dr. Moh. Adib Khumaidi di Hotel Grand Rohan Jogja, Jumat (17/5/2024).

Advertisement

Menurut dia pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini masih perlu ditingkatkan dalam keterjangkauan, aksesibilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Selain itu menurut dia dalam penerapan kebijakan KRIS, pemerintah juga mesti mempertimbangkan biaya rill rumah sakit untuk setiap pelayanan kesehatan yang diberikan.

Riil cost harus menjadi perhatian, jangan sampai nanti karena pembiayaan yang masih rendah nantinya menurunkan kualitas [pelayanan kesehatan],” ujarnya.

Baca Juga

Muncul Perpres tentang KRIS BPJS Kesehatan, Ini yang Dilakukan oleh Dinkes dan RSUD Panembahan Senopati Bantul

Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya

Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Ditarget Maksimal Bulan Depan

Menurut dia, PB IDI mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga bukan hanya standar minimal yang diperlukan dalam pemberian pelayanan kesehatan, tetapi PD IDI berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik pada masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Agus Tri Widiyantara menyampaikan penerapan KRIS di rumah sakit (RS) wilayah Bantul akan disesuaikan dengan Perpres No.59/2024. Dia menuturkan pihaknya telah mengkoordinasikan dengan rumah sakit (RS) di Bantul untuk menerapkan kebijakan tersebut. “Perlu ada perubahan kamar rumah sakit yang akan disesuaikan dengan KRIS,” ujarnya.

Dia menuturkan beberapa perubahan yang akan dilakukan antara lain menurunkan kapasitas kamar di setiap ruangan, dari sebelumnya 8 kamar per ruangan menjadi 4 kamar per ruangan. Dengan begitu, menurut Agus ada anggaran yang diperlukan untuk penyesuaian kamar tersebut.

Dia menuturkan saat ini telah ada beberapa RS di Bantul yang tengah merenovasi bangunannya, dengan begitu dia berharap tahap renovasi tersebut akan sesuai dengan kebijakan KRIS yang akan diterapkan pada Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempur Rokok Ilegal

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dana Desa Direncanakan Bisa Dipakai untuk Program Perempuan dan Anak

News
| Rabu, 26 Juni 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement