Muncul Perpres tentang KRIS BPJS Kesehatan, Ini yang Dilakukan oleh Dinkes dan RSUD Panembahan Senopati Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul mulai bersiap untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
KRIS akan mulai diberlakukan pada 30 Juni 2025 dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Advertisement
Kepala Dinkes Bantul Agus Tri Widiyantara mengatakan, rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sejatinya sudah lama, atau jauh sebelum keluarnya Perpres No. 59/2024. Namun, setelah ada Perpres No. 59/2024, Dinkes telah berkoordinasi dengan semua rumah sakit di Bumi Projotamansari untuk menyiapkan kamar perawatan sesuai dengan ketentuan KRIS.
BACA JUGA: Tak Hanya Berobat Rutin, Asri Manfaatkan BPJS Kesehatan untuk Uji Laboratorium
"Dan, memang perlu ada perubahan untuk kamar-kamar di rumah sakit untuk sesuaikan dengan KRIS. Selain itu kan juga butuh pembiayaan juga. Karena tidak mudah mengubah kamar-kamar, yang biasanya satu ruangan bisa sampai 8 kamar menjadi 4 kamar," kata Agus ditemui di Kantor Bupati Bantul, Rabu (15/5/2024).
Meski demikian, Agus mengakui jika saat ini sudah banyak rumah sakit yang merenovasi kamar perawatannya yang mengacu kepada KRIS. "Harapan kami tentu mudah-mudhan nanti jika diterapkan, kamar perawatan di rumah sakit sudah sesuai dengan KRIS," lanjut Agus.
Menurut Agus, dengan penerapan KRIS pada 30 Juni 2025, masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelayanan di rumah sakit. Sebab, saat ini Dinkes mencatat, 98 persen pasien yang berobat ke rumah sakit sudah tercover BPJS Kesehatan. Sehingga tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk tidak memberikan pelayanan prima kepada pasien BPJS Kesehatan.
"Dulu kan yang pakai kartu miskin dan BPJS di-nomor-duakan, sekarang mindset dari rumah sakit berubah. Justru pasien dengan BPJS Kesehatan jadi raja. Jika tidak berlakukan baik, justru mereka akan mengalami kerugian dan tidak dapat pasien. Maka, dengan penerapan KRIS, maka pasien BPJS akan lebih dimanusiakan," ucap Agus.
Sementara Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul Atthobari mengungkapkan, saat ini pihaknya terus berproses untuk menyiapkan kamar sesuai dengan KRIS. Meski diakuinya, jika penyesuaian ruangan nanti membutuhkan renovasi sesuai dengan KRIS.
"Karena kan sudah ada standar, satu ruangan berisi 4 tempat tidur, ada AC-nya, jarak tempat tidur dan kamar mandi juga diatur," terang Atthobari.
BACA JUGA: Diet Seimbang Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental, Berikut Makanan yang Baik untuk Anda Konsumsi
Menurut Atthobari, sebelum adanya Perpres No. 59/2024, RSUD Panembahan Senopati Bantul memakai aturan lama terkait dengan kelas rawat inap. Oleh karena itu, tahun ini, RSUD akan melakukan penyesuaian kamar sesuai dengan KRIS.
"Harapan di 2025 nanti sudah siap berlakukan, meski belum 100 persen, karena memang butuh dana. Harapan kami, akhir 2024 kami sudah mulai bisa lakasanakan keputusan itu," ucap Atthobari.
Terkait perluasan bangunan rumah sakit dengan memanfaatkan tanah kas desa sekitar 1,3 hektare, Atthobari mengatakan, dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebab, diakuinya, bangunan yang ada saat ini sudah penuh.
"Yang sekarang di lahan yang ada untuk pelayanan. Ke depan juga untuk rawat inap dan pelayanan rawat jalan. Bangunan yang baru nanti akan kami utamakan untuk administrasi," kata Atthobari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
Advertisement
Advertisement