Advertisement
Ditanya Kelanjutan Hak Angket, Begini Kata Ganjar Pranowo

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Capres nomor 03, Ganjar Pranowo menerima putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU). Lantas bagaimana dengan kelanjutan hak angket.
Ganjar menjelaskan persoalan hak angket ada di ranah parlemen. Karenanya persoalan ini biar dibahas oleh partai dan parlemen.
Advertisement
"Oh itu [hak angket] nanti di parlemen, saya bukan anggota dewan soalnya. Jadi nanti biar partai dan parlemen yang membahas," kata Ganjar pada Rabu (24/4/2024).
Di sisi lain, Ganjar menambahkan bila tugasnya dan Mahfud MD harus berhenti usai putusan MK.
"Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipiel harus berhenti pada level putusan MK karena itu final and binding," tegasnya.
BACA JUGA: Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini
Lebih lanjut, Ganjar juga sempat sedikit memberikan komentarnya terkait gugutan PTUN yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
"Ya kita tunggu prosesnya saja apakah nanti mendaftar diterima atau tidak, disidang atau tidak, kita serahkan kepada pengadilan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Liburan ke Pantai, Ini Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
- Malioboro Tetap Jadi Area Tanpa Rokok Selama Libur Lebaran
- Antisipasi Pengamen Liar di Malioboro, Ini Langkah Satpol PP Jogja
- Pergerakan Pelancong di Bantul pada Hari H LebaranTak Seramai Tahun Lalu
- Diduga Mengantuk, Pengemudi Mobil Tabrak Warga Gunungkidul dan Bengkulu Hingga Meninggal
Advertisement
Advertisement