Advertisement

Promo November

Penetapan Anggota DPRD Kota Jogja Ditunda, Masih Menunggu Hasil Putusan MK

Alfi Annisa Karin
Senin, 06 Mei 2024 - 17:37 WIB
Sunartono
Penetapan Anggota DPRD Kota Jogja Ditunda, Masih Menunggu Hasil Putusan MK Ilustrasi pemungutan suara. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JETIS—Penetapan anggota DPRD Kota Jogja periode 2024-2024 harus tertunda karena masih adanya sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryosamudro mengaku belum melakukan penetapan anggota DPRD Kota Jogja.

KPU Kota Jogja masih menunggu hasil keputusan MK terhadap PHPU yang dilaporkan oleh Partai Ummat pada gelaran pilkada beberapa waktu lalu. Sidang seharusnya terjadwal dilakukan pekan lalu. Namun, harus mundur lantaran penggugat tak datang saat jadwal sidang.

Advertisement

BACA JUGA : Jelang Sidang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Masyarakat Diajak Menjaga Situasi Kondusif

"Ketika MK sudah memutuskan, kemudian memberikan surat kepada KPU RI. KPU memberikan surat kepada kami, tiga hari setelah surat itu dikirimkan ke kami maksimal kami akan menetapkan [anggota legislatif]," ujar Harsya saat ditemui, Senin (6/5/2024).

Saat ditanya kapan penetapan anggota legislatif dilakukan, Harsya tak bisa memastikan kapan tanggal pastinya. Pastinya, KPU Kota Jogja akan menunggu surat dari MK. Tiga hari pasca mendapatkan hasil putusan MK itu, KPU Kota Jogja selanjutnya akan melakukan rapat pleno terbuka.

Rapat akan membahas penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih. Meski begitu, Harya memastikan dia masih punya waktu. Sebab, anggota legislatif yang masih menjabat saat ini masih akan bertugas hingga 22 Agustus 2024. "Masih ada waktu yang cukup panjang," tuturnya.

Meski caleg terpilih belum ditetapkan, tapi Harsya mengatakan sejatinya partai politik punya perhitungan tersendiri. Parpol juga telah mengetahui caleg mana saja yang lolos dan mendapatkan kursi di DPRD Kota Jogja.

BACA JUGA : Link Live Streaming Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Harsya mengaku telah mengingatkan partai politik. Kaitannya dengan laporan LHKPN yang harus dilakukan caleg terpilih ke KPK. Laporan ini menjadi salah satu syarat pelantikan. Jika caleg terpilih tak melaporkan LHKPN, maka tak akan bisa dilantik oleh gubernur. Pelaporan setidaknya dilakukan pada 21 hari sebelum menjabat.

"Belum ditetapkan, tapi sebetulnya parpol sudah tau perhitungannya. Nanti juga kita spill sedikit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement