Advertisement
SDM Tenaga Penunjang Kesehatan di DIY Bertambah 676 Orang, Bersumber dari 21 SMK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sumber daya manusia (SDM) tenaga penunjang kesehatan secara resmi bertambah sebanyak 676 orang yang bersumber dari lulusan 21 SMK Kesehatan di DIY, Selasa (7/5/2024). Para pelajar ini telah disumpah sebagai tenaga penunjang kesehatan di DIY setelah dinyatakan lulus uji kompetensi sertifikasi profesi bidang kesehatan.
Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bidang Kesehatan DIY Ch Ari Widiastuti menjelaskan para pelajar yang disumpah sebagai tenaga penunjang kesehatan ini telah melalui proses panjang khususnya lulus uji kompetensi sertifikasi profesi. Adapun pihak yang menguji para siswa ini adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komunitas Farmasi Indonesia
dan LSP Asisten Tenaga Kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA : Ratusan Tenaga Kesehatan Kota Jogja Dapat Edukasi soal Stunting
"Rinciannya terdiri atas 313 pelajar bidang keperawatan, kemudian bidang Farmasi 337 pelajar dan teknologi laboratorium medik ada 26 peserta. Mereka diharapkan menjadi tenaga penunjang kesehatan yang berkualitas di DIY," katanya Selasa.
Ia menegaskan setelah melalui proses uji kompetensi, ia melihat para peserta atau lulusan pelajar tersebut memiliki komitmen untuk menjaga etika dan standar profesi dalam menjalankan tugas sebagai tenaga penunjang kesehatan. "Serta komitmen untuk memajukan layanan kesehatan di DIY," katanya.
Ketua DPP Perkumpulan Asisten Tenaga Kesehaan Indonesia (Patkesindo) Gunarmi mengatakan para pelajar SMK Bidang Kesehatan yang lulus uji kompetensi akan menjadi asnakes atau tenaga penunjang kesehatan. Di mana dalam proses bekerja akan disupervisi oleh tenaga kesehatan di atasnya baik yang lulusan DIII maupun S1. Asisten tenaga kesehatan ini sangat dibutuhkan baik di puskesmas maupun rumah sakit.
BACA JUGA : Ribuan Perawat Jogja Terancam Tenaga Medis Asing setelah UU Omnibus Kesehatan Disahkan
Gunarmi mengatakan berdasarkan Permenkes No.80/2016 secara khusus asnakes memiliki regulasi yang mengatur. Akan tetapi pada UU No.17/2023 tentang kesehatan belum ada pernyataan tegas terkait Asnakes.
"Oleh karena itu kami dari Patkesindo akan berjuang bersama-sma untuk mewujudkan ada aturan turunan Permenkes khusus terkait tenaga penunjang kesehatan atau asnakes. Agar regulasi ini bisa melindungi lulusan SMK Kesehatan sebagai tenaga penunjang kesehatan yang berkompeten," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Evaluasi KA Argo Bromo Anggrek, Menhub Bentuk Tim Audit Independen
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG di Jogja Hari Ini, Sabtu 2 Agustus 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Setiap Sabtu Malam di Alun-alun Kidul
- Yuk Jalan-jalan Naik Trans Jogja, Cek Jalurnya di Sini
- Siap-siap bagi Warga Jogja dan Sleman, Ada Pemadaman Listrik Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025
- Nasib Pekerja Mebel yang Belum Digaji di Sewon Jadi Perhatian DPRD Bantul
Advertisement
Advertisement