SDM Tenaga Penunjang Kesehatan di DIY Bertambah 676 Orang, Bersumber dari 21 SMK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sumber daya manusia (SDM) tenaga penunjang kesehatan secara resmi bertambah sebanyak 676 orang yang bersumber dari lulusan 21 SMK Kesehatan di DIY, Selasa (7/5/2024). Para pelajar ini telah disumpah sebagai tenaga penunjang kesehatan di DIY setelah dinyatakan lulus uji kompetensi sertifikasi profesi bidang kesehatan.
Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bidang Kesehatan DIY Ch Ari Widiastuti menjelaskan para pelajar yang disumpah sebagai tenaga penunjang kesehatan ini telah melalui proses panjang khususnya lulus uji kompetensi sertifikasi profesi. Adapun pihak yang menguji para siswa ini adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komunitas Farmasi Indonesia
dan LSP Asisten Tenaga Kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA : Ratusan Tenaga Kesehatan Kota Jogja Dapat Edukasi soal Stunting
"Rinciannya terdiri atas 313 pelajar bidang keperawatan, kemudian bidang Farmasi 337 pelajar dan teknologi laboratorium medik ada 26 peserta. Mereka diharapkan menjadi tenaga penunjang kesehatan yang berkualitas di DIY," katanya Selasa.
Ia menegaskan setelah melalui proses uji kompetensi, ia melihat para peserta atau lulusan pelajar tersebut memiliki komitmen untuk menjaga etika dan standar profesi dalam menjalankan tugas sebagai tenaga penunjang kesehatan. "Serta komitmen untuk memajukan layanan kesehatan di DIY," katanya.
Ketua DPP Perkumpulan Asisten Tenaga Kesehaan Indonesia (Patkesindo) Gunarmi mengatakan para pelajar SMK Bidang Kesehatan yang lulus uji kompetensi akan menjadi asnakes atau tenaga penunjang kesehatan. Di mana dalam proses bekerja akan disupervisi oleh tenaga kesehatan di atasnya baik yang lulusan DIII maupun S1. Asisten tenaga kesehatan ini sangat dibutuhkan baik di puskesmas maupun rumah sakit.
BACA JUGA : Ribuan Perawat Jogja Terancam Tenaga Medis Asing setelah UU Omnibus Kesehatan Disahkan
Gunarmi mengatakan berdasarkan Permenkes No.80/2016 secara khusus asnakes memiliki regulasi yang mengatur. Akan tetapi pada UU No.17/2023 tentang kesehatan belum ada pernyataan tegas terkait Asnakes.
"Oleh karena itu kami dari Patkesindo akan berjuang bersama-sma untuk mewujudkan ada aturan turunan Permenkes khusus terkait tenaga penunjang kesehatan atau asnakes. Agar regulasi ini bisa melindungi lulusan SMK Kesehatan sebagai tenaga penunjang kesehatan yang berkompeten," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Minggu 24 November 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Minggu 24 November 2024
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Pekan Terakhir November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 24 November 2024: Hujan Ringan hingga Petir
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 22 November 2024
Advertisement
Advertisement