Ducati Luncurkan Panigale V4 Mrquez Edisi Juara Dunia 2025
Ducati meluncurkan Panigale V4 Márquez 2025 edisi juara dunia MotoGP, hanya 293 unit dengan komponen premium dan desain eksklusif.
Petugas mengamankan balon udara/ Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Viral video sebuah balon udara mendarat di sebuah pohon di sebuah pekarangan kosong di Dusun Saman RT 11 Bangunharjo, Sewon, Bantul, Senin (6/5/2024) pukul 23.50 WIB.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @merapi_undercover. Dari video tersebut tampak sebuah balon udara terbang melintas di udara dan kemudian tersangkut di sebuah pohon sengon.
"Mohon diloloskan min baru saja pukul 23:52 ada sejenis lampion atau balon udara lewat di jalan parangtritis selatan bangjo druwo posisi nyantel dipohon dan api tidak mau padam. Sementara tadi ditunggui sama mas satpam yg jaga malam di Ardiansyah motor. Saya sempat nunggui sebentar tetapi harus melanjutkan perjalanan
Posisi itu tersangkut dipohon belakang tahu telupat," bunyi caption dalam unggahan tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengonfirmasi peristiwa dalam video itu. Pihaknya mendapatkan laporan pukul 05.30 WIB tadi.
"Iya (benar adanya sebuah balon udara mendarat di pohon sengon) di wilayah Sewon tadi," kata Jeffry dalam keterangan persnya, Selasa (7/5/2024).
Saat ini, polisi bersama warga sekitar sedang berusaha mengevakuasi balon berdiameter 50 cm tersebut dengan alat seadanya.
Beruntung tidak ada korban jiwa maupun materiil akibat peristiwa tersebut. Namun demikian, pihaknya mengingatkan masyarakat terkait aktivitas tradisi balon.
“Ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara. Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, maupun pemukiman, serta korsleting listrik,” ujar Jeffry.
BACA JUGA: Hari Terakhir Festival Balon Udara di Wonosobo Ditonton Ribuan Pengunjung
“Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan," imbuhnya.
Saat ini sudah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta.
Ia mengimbau agar masyarakat di Bantul mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan penerbangan dan keselamatan bersama.
“Apabila masih ada yang melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, maka kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ducati meluncurkan Panigale V4 Márquez 2025 edisi juara dunia MotoGP, hanya 293 unit dengan komponen premium dan desain eksklusif.
Dari 9 wakil Asia di Piala Dunia 2026, hanya Jepang dan Australia yang lolos 32 besar, sisanya tersingkir di fase grup.
Ribuan PPPK Gunungkidul hadapi ketidakpastian kontrak, Pemkab masih mencari solusi di tengah aturan batas belanja pegawai 30%.
NHTSA menutup investigasi Honda Odyssey setelah recall 441 ribu kendaraan berhasil mengatasi masalah airbag samping.
Korban tewas gempa Venezuela mencapai 1.430 jiwa. Gempa susulan terus terjadi dan menghambat proses pencarian korban.
Daftar lengkap 32 tim yang lolos ke babak gugur Piala Dunia 2026 setelah Austria dan Aljazair memastikan tiket terakhir.