Advertisement

Promo November

Buntut Pembuangan Ilegal, Bupati Gunungkidul Terbitkan Inbup Pengendalian Sampah

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 09 Mei 2024 - 16:27 WIB
Lajeng Padmaratri
Buntut Pembuangan Ilegal, Bupati Gunungkidul Terbitkan Inbup Pengendalian Sampah Ilustrasi sampah. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Kabupaten Gunungkidul, Sunaryanta menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) No. 1/2024 tentang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Inbup yang ditetapkan pada Rabu (8/5/2024) tersebut menjadi upaya pengendalian pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan inbup tersebut juga merespon pembuangan sampah ilegal yang baru-baru ini terjadi di Gunungkidul.

Advertisement

“Kami juga telah mengirim surat ke pemilik lahan [yang menjadi tempat pembuangan sampah ilegal] dan memasang papan atau banner larangan,” kata Hary dihubungi, Kamis (9/5/2024).

BACA JUGA: TPST Piyungan Tutup Picu Meluasnya Kawasan Kumuh, FK BKM Bantul Siap Bersinergi untuk Tangani Sampah

Dalam Inbup tersebut, seluruh panewu dan lurah di Gunungkidul diperintahkan untuk melarang aktivitas pembuangan sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, jalan dan tempat-tempat lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penampungan sampah; lalu melarang pembakaran sampah anorganik; melarang pembakaran sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan/atau polusi dan/atau mengganggu lingkungan.

Mereka juga diminta agar melarang penggunaan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah tanpa dilakukan proses pengolahan sesuai dengan jenis sampah agar aman bagi lingkungan dan melarang pembuangan sampah yang berasal dari luar wilayah Daerah ke dalam wilayah Gunungkidul.

Kemudian, mereka diminta melarang segala macam bentuk/kegiatan pembuangan sampah secara liar/ilegal dan melakukan pengawasan pembuangan sampah liar di wilayahnya masing-masing, terutama sampah dari luar wilayah Gunungkidul.

Selain larangan, panewu dan lurah diminta untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar selalu mengelola sampah dengan baik dan benar; mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan pengelolaan sampah mandiri; dan mengalokasikan anggaraan untuk kegiatan pengelolaan sampah di kalurahannya.

BACA JUGA: Gerindra Syaratkan Bakal Calon Wali Kota Jogja Punya Solusi Menangani Sampah

Tidak hanya itu, mereka perlu menyelesaikan permasalahan terkait dengan pengelolaan sampah di wilayahnya; melaporkan kegiatan pengelolaan sampah secara berkala kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan sampah; dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan pengelolaan sampah.

Panewu Paliyan, Dasno mengaku ada kalurahan yang masuk wilayahnya yang menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal yaitu Giring dan Mulusan.

Baik di Giring maupun Mulusan, lahan bekas tambang yang menjadi lokasi pembuangan sampah itu telah ditutup. Pemilik lahan di kedua kalurahan tersebut sama-sama tidak mengetahui aturan pembuangan sampah.

“Informasi yang kami dapat, pembuangan sampah di Giring pindah ke Mulusan. Tapi kemarin sudah ditindaklanjuti, ditutup,” kata Dasno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement