Advertisement
Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kalurahan Muntuk, Dlingo, Kabupaten Bantul, segera menunjuk pejabat sementara (Pj) untuk mengisi posisi Sy, salah satu perangkat kalurahan yang terseret kasus keuangan Kalurahan Muntuk pada 2018/2019.
Penunjukan Pj tersebut dilakukan agar pelayanan publik di Kantor Kalurahan Muntuk, Dlingo tetap berjalan optimal.
Advertisement
Dua warga Muntuk yakni Sy (perangkat kalurahan) dan Sr saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta, sembari menunggu proses persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Lurah Muntuk, Marsudi mengatakan, dirinya baru mengetahui terkait penahanan Sy dan Sr, pada Jumat (17/4/2024) sore. Meski tahu ada penetapan tersangka dan penahanan kedua warga Muntuk tersebut, namun, Marsudi belum mengetahui secara detail terkait kasus yang disangkakan.
"Tapi, informasi yang ada, kasus itu terjadi bukan di era saya. Mungkin, nanti Senin, Saya akan membesuk dan menanyakan mengenai detail perkaranya," terang Marsudi, Minggu (19/5/2024).
Dengan telah ditetapkan dan ditahannya dua orang tersebut, maka Marsudi mengaku segera bertemu dengan Panewu Dlingo untuk membuat surat penunjukan Pj, utamanya untuk mengisi jabatan yang diisi oleh Sy. Tujuannya, pelayanan publik di Kantor Kalurahan Muntuk, Dlingo tetap berjalan optimal.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Korupsi SSA Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 4 Bulan
"Jangan sampai setelah peristiwa tersebut, pelayanan terganggu. Nanti akan saya buatkan SK untuk penunjukan Pj yang tentunya atas seizin dan sepengetahuan pak Bupati juga nantinya," jelas Marsudi.
Terpisah, Panewu Dlingo Agus Jaka Sunarya, mengatakan jika kasus yang melibatkan kedua tersangka tersebut diduga terjadi pada tahun 2018/2019. Namun, ia enggan membeberkan detail kasusnya.
Meski demikian, ia memastikan Senin (20/5/2024), dirinya akan bertemu dengan Lurah Muntuk, Marsudi dan akan membahas mengenai siapa yang akan diusulkan dan ditetapkan menjadi Pj untuk mengisi posisi dari perangkat Kalurahan Muntuk yang ditetapkan jadi tersangka tersebut.
"Senin, kami bertemu. Nanti ditetapkan siapa Pj-nya. Karena pelayanan dan roda pemerintahan di Muntuk ini kan harus tetap berjalan," terang Agus.
Menurut Agus, sejak dirinya menjabat sebagai Panewu Dlingo, ini adalah peristiwa pertama untuk perangkat kalurahan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi. "Karena itu kan kasusnya tahun 2018/2019," jelas Agus.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul, Sri Nuryanti, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kasus tersebut. "Karena memang belum mendapatkan detail laporannya. Jadi Saya belum bisa berkomentar," ucap Sri Nuryanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement