Korupsi Bank Kredit di Bantul Terus Ditelusuri, Kejati DIY: Kemungkinan Tersangka Lain Masih Diselidiki
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Setelah menetapkan kasir sebuah bank kredit, TM sebagai tersangka korupsi penyelewengan keuangan pada Kamis (30/11/2023) lalu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan pemeriksaan lanjutan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar dalam kasus ini.
“Kemungkinan tersangka lain tentu ada karena proses penyidikan masih berlangsung, kami tidak menutup kemungkinan itu. Akan kami periksa terus sampai kasus ini tuntas,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Jumat (1/12/2023).
Advertisement
Baca Juga: Kasir Bank Usaha Perkreditan di Bantul Tilep Uang Nasabah Rp3,4 Miliar, Begini Kronologinya
Herwatan menerangkan tindakan penyelewengan keuangan bank kredit yang berstatus Badan Usaha Pengkreditan Pedesaan (BUKP) di Bantul ini berlangsung selama 10 tahun. “Selama rentang waktu sepanjang itu akan kami telusuri pihak-pihak yang terlibat, dalam kurun 2009-2019 itu saat TM melakukan korupsinya,” terangnya.
Berbagai pihak, jelas Herwatan, sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. “Tersangka TM pada awalnya juga sebagai saksi, makanya kami cocokan keterangan-keterangan yang ada dengan bukti-bukti yang ada untuk menuntaskan kasus ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Modus Korupsi Kasir BUKP di Bantul: Tak Setorkan Angsuran Nasabah hingga Membuat Bank dalam Bank
Modus penyelewengan keuangan bank kredit di Bantul yang dilakukan TM, lanjut Herwatan, memiliki berbagai cara. “Modus tersangka ini banyak sekali untuk menyelewengkan uang, ada yang dengan “Modusnya banyak dari penyalahgunaan kredit yang berupa tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan, mengambil jaminan kredit, ikut menggunakan uang pencairan kredit, dan ikut memberikan kredit yang tidak tercatat pada sistem, sampai membuat bank di dalam bank,” terangnya.
Baca Juga: Kasus Teller Tawarkan Investasi Fiktif, BRI Adisucipto Angkat Bicara
Total rekening yang diselewengkan uangnya oleh TM sebanyak 234 rekening. Dari rekening kantor bank kredit tingkat kapanewon, rekening nasabah, hingga rekening deposito.
Satu rekening yang berhasil diselewengkan oleh TM dengan nominal terbesar mencapai Rp334 juta. “Kemudian ada 161 rekening tabungan nasabah dengan total uang yang diselewengkan sebesar Rp1,99 miliar; lalu ada 37 rekening deposito nasabah dengan total uang Rp985 juta; serta 35 rekening kredit nasabah dengan total uang sebanyak Rp 83,4 juta,” rinci Herwatan.
Terhadap rekening nasabah bank kredit yang uangnya diselewengkan itu, menurut Herwatan, untuk dikembalikan kerugiannya kecil. “Fokus kami ke kerugian negara, uang hasil penyelewengannya saja tinggal Rp50 juta, soal kerugian nasabah nanti dilihat kelanjutannya saja dalam prosesnya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement